Jakarta, (Jnnews) || Hari ini Kamis (21/7/2022) acara Pelantikan dan pengambilan sumpah Ketua dan Anggota Dewan Komisioner OJK,
Mahkamah Agung (MA) telah melantik Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2022-2027 di Gedung MA, Jakarta, Sesuai Keputusan Presiden Nomor 51/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan DK OJK.
“Dengan Berdasarkan Surat Keppres Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2022 tanggal 9 Mei 2022, saudara-saudara telah diangkat sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DK OJK,” ucap Ketua MA M Syarifuddin yang dipantau secara daring.
Jajaran DK OJK periode 2022-2027 Mahkamah Agung mengesahkan sembilan anggota dewan komisioner OJK yang baru dengan posisi sebagai berikut yaitu :
1. Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK.
2. Mirza Adityaswara, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK
3. Diann Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK
4. Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
5. Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK
6. Issabella Wattimena, Ketua Dewan Audit Merangkap ADK OJK.
7. Friderica Widyasari Dewi, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK
8. Doni Primanto Joevwono (Anggota Dewan Komisioner Ex Officio Bank Indonesia)
9. Suahasil Nazara (Anggota Dewan Komisioner Ex Officio Kementerian Keuangan).
Pelantikan dan pengambilan sumpah ketua dan anggota dewan komisoner OJk dihadiri sejumlah pimpinan kementrian dan lembaga negara, pelaku industri jasa keuangan, serta anggota dewan komisioner 2022-2027.
Dengan pelantikan ini maka Anggota DK OJK tersebut akan melaksanakan tugas sebagaimana diamanatkan Undang-Undang OJK Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
Dengan pengangkatan Anggota DK OJK yang baru, pelantikan ini juga otomatis memberhentikan dengan hormat keanggotaan DK OJK periode 2017-2022, yang disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut. /SN
Pewarta ; Madison.S
Red