Maluku Utara, (Jnnews) | Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta menyampaikan Reformasi Birokrasi merupakan langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, efisien, pelayanan prima dan memuaskan. Reformasi Birokrasi yang menjadi komitmen seluruh institusi beserta aparatur pemerintah, termasuk dalam hal ini Institusi dan Aparatur Kejaksaan dapat dinilai dari seberapa besar perubahan mendasar yang dilakukan secara bertahap dan diharapkan mampu membentuk karakter aparatur birokrasi secara pribadi maupun kelembagaan, yang pada akhirnya berdampak positif dari perubahan tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat.
Hal inilah yang menjadi diantara syarat dari penilaian mandiri reformasi birokrasi yang diamanatkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mendapatkan predikat Zona yang berIntegritas. Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Saya memahami membangun Zona Integritas tidaklah mudah seperti membalikkan telapak tangan. Hal ini tercermin dari masih terdapatnya satuan atau unit kerja di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yang belum memenuhi kriteria untuk diusulkan menjadi satuan atau unit kerja yang akan memperoleh predikat Zona yang berIntegritas dengan Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Akan tetapi, hal tersebut bukanlah berarti menjadi hambatan melainkan sebuah tantangan bagaimana caranya Kita memprioritaskan dan berupaya melakukan pembenahan,” ujar Wakil Jaksa Agung, pada Kamis (13/10/2022).
Untuk memprioritaskan dan melakukan pembenahan tersebut, Wakil Jaksa Agung menyampaikan maka dapat dimulai dengan upaya strategis membangun karakter aparatur dan organisasi yang berintegritas, dengan harapan setiap institusi dan aparaturnya memiliki akuntabilitas dan kualitas kinerja yang semakin baik, sehingga harapan publik terhadap pelayanan yang berkualitas, hasilnya tuntas dan terukur serta mudah diakses, dengan sendirinya akan terwujud.
“Integritas merupakan sebuah pondasi dan nilai utama dalam membentuk kepribadian seorang insan Adhyaksa menjadi lebih baik dan berbudi, karena integritas adalah wujud dari keutuhan prinsip moral dan etika. Tanpa integritas, maka nilai-nilai moral dan etika yang ada dalam dirinya akan sirna dan akan menghitamkan hati nuraninya. Dengan berintegritas, torehan prestasi penegakan hukum oleh Kejaksaan yang telah dicapai dan sudah mulai diakui oleh masyarakat, tidak dengan mudah tenggelam karena adanya perbuatan-perbuatan tercela oknum Kejaksaan, sekaligus tentunya berdampak positif dalam mewujudkan komitmen dan keinginan kuat menghadirkan lembaga Kejaksaan, khususnya unit kerja saudara di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara sebagai birokrasi yang bersih dan bebas dari korupsi,” ujar Wakil Jaksa Agung.
Aktualisasi integritas tersebut, dapat mempedomani Employer Branding Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni “Bangga Melayani Bangsa” dan Core Values Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama “BerAKHLAK, yakni:
Berorientasi Pelayanan, yaitu Komitmen Memberikan Pelayanan Prima Demi Kepuasan Masyarakat.
Akutanbel, yaitu Bertanggungjawab atas kepercayan yang diberikan.
Kompeten, yaitu Terus belajar dan mengembangkan kapabilitas.
Harmonis, yaitu Saling peduli dan menghargai perbedaan.
Loyal, yaitu Berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
Adaptif, yaitu Terus berinovasi dan antusias dalam menggerakan serta menghadapi perubahan.
Kolaboratif, yaitu Membangun kerja sama yang sinergis.
Selain berpegang Core Values dan Employer Branding ASN, Wakil Jaksa Agung juga meminta untuk manifestasikan Trapsila Adhyaksa yang merupakan Corporate Culture Kejaksaan sebagai jati diri (Employer Branding) aparatur Kejaksaan RI yang mendasarkan nilai-nilai dasar (Core Values) doktrin Tri Krama Adhyaksa bernama Satya Adhi Wicaksana.
“Saya berharap dalam mengejawantahankan Core Values dan Employer Branding ASN serta Corporate Culture Kejaksaan, jangan sampai dipandang sebagai beban atau keterpaksaan, melainkan harus dipandang menjadi budaya yang terbangun dengan sendiri atas dasar kesadaran dan keikhlasan, yang diikuti dengan sebuah komitmen dan konsistensi yang kuat dengan menitikberatkan penegakan hukum berorientasi pada keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum, tanpa mengabaikan hati nurani,” ujar Wakil Jaksa Agung.
Selanjutnya, Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) menciptakan organisasi Kejaksaan yang modern berkelas dunia dengan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan bersih (clean governance), dalam upaya tujuan akhir membangun kepercayaan publik terhadap Institusi Kejaksaan sebagai salah satu pilar utama penegakan hukum yang profesional, transparan dan akuntabel di Indonesia.
Seperti dikatakan Presiden Jokowi, Kiprah Kejaksaan adalah Wajah Pemerintah serta Wajah kepastian hukum Indonesia di mata rakyat dan di mata internasional. Kejaksaan adalah institusi terdepan dalam kesuksesan pembangunan penegakan hukum nasional. Tanpa Kejaksaan yang bersih dan dipercaya, akan meruntuhkan pondasi penting pembangunan penegakan hukum nasional.
Untuk mewujudkannya, Wakil Jaksa Agung mengatakan ada 5 (lima) strategi yang harus menjadi perhatian yaitu Pertama, bangun komitmen nyata dan semangat perubahan yang besar dari level pimpinan tertinggi hingga seluruh jajaran. Kedua, ciptakan kemudahan, kecepatan, dan transparansi pelayanan bagi masyarakat atau pengguna layanan. Ketiga, ciptakan program-program yang menyentuh, yaitu program yang mampu menjawab kebutuhan dan mendekatkan unit kerja kepada masyarakat/pengguna layanan. Keempat, laksanakan monitoring dan evaluasi secara konsisten dan berkelanjutan terhadap pelaksanaan Zona Integritas. Kelima, tetapkan strategi publikasi dan komunikasi publik untuk memastikan bahwa setiap perubahan yang dilakukan telah diketahui dan terkirim kepada masyarakat.
“Berbicara ciptakan program-program yang menyentuh erat kaitannya dengan progam-program inovasi, maka saat ini dalam rangka Reformasi Birokrasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberikan penilaian terbesar terhadap 3 (tiga) hal yaitu Pertama, Reformasi Birokrasi terkait Penurunan Angka Kemiskinan, Kedua, Reformasi Birokrasi terkait Pelayanan Peningkatan Investasi, dan Ketiga, Reformasi Birokrasi terkait Administrasi Pemerintahan Yang Baik,” ujar Wakil Jaksa Agung.
Kemudian berbicara strategi publikasi dan komunikasi publik, Wakil Jaksa Agung mengatakan hal tersebut memegang peranan bagaimana kinerja dan prestasi yang diraih dapat tersampaikan secara utuh oleh masyarakat. Masifkan publikasi prestasi dan capaian yang telah diraih dengan cara-cara yang inovatif, kreatif dan apabila diperlukan dilakukan dengan cara-cara yang kekinian, karena apabila hal tersebut tidak tersampaikan dengan baik di masyarakat, maka sehebat apapun bekerja jika tidak dipublikasikan, masyarakat tetap akan menganggap Saudara tidak berkerja.
Selain itu, Wakil Jaksa Agung menuturkan Zona Integritas tidak hanya berbicara bebas dari korupsi, namun juga tentang peningkatan kualitas pelayanan publik. Kita semua memahami, bahwa satuan atau unit kerja di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara adalah instansi penegak hukum yang memberikan pelayanan langsung untuk publik.
Dalam memberikan pelayanan publik, Wakil Jaksa Agung meminta harus selalu prima dan harus meningkat dari waktu ke waktu untuk memenuhi kebutuhan publik yang semakin beragam dan dinamis yang mengikuti perkembangan zaman. Pelayanan prima harus diterapkan dari garda terdepan, yang berhadapan langsung dengan publik, hingga ke level manajerial. Hal tersebut untuk membuktikan bahwa terdapat kesungguhan yang sangat serius dalam mewujudkan penegakkan hukum berbasis pelayanan publik yang bersih, humanis, adil dan merata dalam melayani masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Papua Barat.
“Dengan demikian, saya berharap seluruh Jajaran Lingkungan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memiliki jiwa-jiwa pengabdian untuk melayani kepentingan publik dengan lebih baik setiap harinya serta tetapkan pelayanan prima dan perilaku antikorupsi sebagai tujuan utama dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sehari-hari. Kita sebagai pelindung dan pengayom masyarakat hendaknya memahami betapa pentingnya kualitas pelayanan terhadap masyarakat. Wujudkanlah wilayah yang bebas dari korupsi, yang memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat Papua Barat tanpa terkecuali,” ujar Wakil Jaksa Agung.
Wakil Jaksa Agung berharap satuan atau unit kerja di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar segera menindaklanjuti dan mengimplmentasikan hal-hal yang telah disampaikan oleh Tim. Hal tersebut bukan semata-mata karena ingin memperoleh nilai, namun demi perbaikan diri sendiri dan semangat untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Spirit tersebut perlu terus ditumbuhkan, dijaga, dan ditularkan agar optimisme dimaksud mampu merubah dan membentuk fundamental satuan atau unit kerja di lingkungan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
“Selain itu, saya minta jangan menyerah dan tetap semangat untuk satuan atau unit kerja di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar tetap berikhitiar mewujudkan WBK dan/atau WBBM dengan mengerahkan seluruh kemampuan, dedikasi dan loyalitas dengan penuh integritas. Selanjutnya, saya akan memonitor kembali perkembangan pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dalam menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM),” ujar Wakil Jaksa Agung.
Pengarahan disampaikan oleh Wakil Jaksa Agung pada Sosialisasi dan Internalisasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM di lingkungan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada Rabu 12 Oktober 2022 yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kepala Bagian Reformasi Birokrasi pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, Para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, Para Koordinator dan beserta jajarannya pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Para Kepala Kejaksaan Negeri di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara beserta jajarannya, dan seluruh Pegawai Kejaksaan di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. /K.3.3.1/SN
Red