Penyidik Kejari Lampung Tengah Tetapkan dan Tahan Tersangka IW Terkait Dugaan Korupsi APBKampung
Lampung Tengah, (Jnnews) | Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah melakukan penetapan Tersangka terhadap Indra Wardana (Iw) Bin Rumanto Sandi berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:02/L.8.15/Fd.1/10/2022 tanggal 19 Oktober 2022.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Lampung Tengah, Topo Dasawulan, S.H, M.H, melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews pada Rabu (19/10/2022).
“Kemudian Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Tengah melakukan penahanan kepada Tersangka Indra Wardana selama 20 (dua) puluh hari sejak tanggal 19 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 08 November 2022 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B di Gunung Sugih berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor:Print-02/L.8.15/Fd.1/10/2022 tanggal 19 Oktober 2022”, kata Kasiintel.
Beliau juga menerangkan posisi singkat perkara dugaan korupsi tersebut, bahwa Tersangka Indra Wardana Bin Rumanto Sandi yang menjabat sebagai Kepala Kampung Rekso Binangun, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah pada tahun 2019 mendapat APBKampung TA 2019 sebesar Rp.1.686.183.273,- (satu milyar enam ratus delapan puluh enam juta seratus delapan puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) dan tahun 2020 mendapatkan APBKampung TA 2020 sebesar Rp.1.722.206.356,- (satu milyar tujuh ratus dua puluh dua juta dua ratus enam ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah).
Kemudian, pada Tahun 2019 dan Tahun 2020 tersebut terdapat Anggaran yang tidak dapat dipertanggung jawabankan karena dipergunakan untuk kepentingan Tersangka Indra Wardana Bin Rumanto Sandi berdasarkan perhitungan Auditor Pihak Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp.365.838.671,- (tiga ratus enam puluh lima juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus tujuh puluh satu rupiah) dengan rincian dari APBKampung T.A 2019 senilai Rp.203.557.871,- (dua ratus tiga juta lima ratus lima puluh rujuh ribu delapan ratus tujuh puluh satu rupiah) dan APBKampung T.A 2020 senilai Rp.162.280.800,- (seratus enam puluh dua juta dua ratus delapan puluh ribu delapan ratus rupiah)”, jelas Kasiintel.
Dijelaskan juga oleh Kasiintel sejumlah pasal yang disangkakan terhadap Tersangka. “Bahwa perbuatan Tersangka Indra Wardana Bin Rumanto melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, tutup Kasiintel. /Sn
Red