Kejagung Periksa 3 Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi PT Asabri

Hukum54 Views

Kejagung RI kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Pada hari Senin (26/05/2025), pihak penyidik memeriksa tiga orang saksi penting yang diyakini memiliki keterkaitan erat dengan skema manipulasi keuangan perusahaan pelat merah tersebut.

Latar Belakang Kasus ASABRI

Kejagung

Kasus korupsi di tubuh PT Asabri bukanlah hal baru. Sejak mencuat ke publik pada tahun 2020, perkara ini telah menyeret sejumlah nama besar dari kalangan militer, pengusaha, hingga petinggi perusahaan manajer investasi. Namun, hingga kini Kejaksaan Agung terus menelusuri rangkaian peristiwa yang diduga merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.

Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

Dalam keterangannya kepada awak media, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap tiga saksi terbaru ini menjadi bagian dari strategi penyidik untuk menggali lebih dalam keterlibatan pihak-pihak lainnya. Ketiga saksi diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung mulai pukul 09.00 WIB hingga sore hari.

Identitas dan Peran Tiga Saksi yang Diperiksa

Kejagung, adapun ketiga saksi tersebut berasal dari kalangan korporasi dan diduga mengetahui alur investasi bodong yang dilakukan oleh PT Asabri bersama pihak ketiga. Berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi-saksi tersebut antara lain:

  1. Karyawan aktif salah satu perusahaan sekuritas yang pernah menjadi mitra investasi Asabri;
  2. Direktur operasional perusahaan manajemen aset yang kini sedang dalam proses likuidasi;
  3. Mantan auditor independen yang pernah melakukan audit terhadap laporan keuangan PT Asabri selama tahun berjalan.

Fokus Pemeriksaan dan Tujuan Penyidikan

Ketut menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka mengumpulkan bukti tambahan dan memperkuat konstruksi hukum penyidik sebelum masuk ke tahap penuntutan terhadap tersangka baru. “Kita ingin mendapatkan gambaran utuh bagaimana alur investasi itu dimainkan, siapa yang mengambil keuntungan, dan bagaimana mekanisme pemindahan dana dilakukan,” tegasnya.

Modus Operandi Korupsi di Tubuh PT Asabri

Kejagung

Modus yang digunakan dalam kasus ini cukup kompleks. Salah satunya adalah dengan menyuntikkan dana investasi ke saham-saham gorengan yang nilainya dimanipulasi. Hal ini diduga melibatkan kongkalikong antara manajer investasi, pemilik emiten, dan pihak internal Asabri sendiri. Dana milik peserta Asabri yang merupakan prajurit TNI dan anggota Polri justru digunakan untuk memperkaya segelintir pihak.

Skema Manipulasi Saham dan Penyertaan Modal

Penyidikan kejagung mengungkap bahwa dana ditempatkan di saham-saham yang tidak likuid, lalu dilakukan markup harga agar seolah-olah terjadi keuntungan investasi. Padahal, harga saham itu sengaja diatur dan tidak merefleksikan nilai riil. Setelah itu, keuntungan fiktif dibagikan dalam bentuk fee ke berbagai pihak yang terlibat.

Perbandingan dengan Kasus Jiwasraya

Penyidik menyebut bahwa kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 22 triliun. Jumlah ini menjadikan kasus Asabri sebagai salah satu skandal keuangan terbesar dalam sejarah Indonesia, setelah Jiwasraya. Bahkan, pola kejahatannya memiliki kemiripan yang cukup mencolok, yaitu manipulasi harga saham dan penggunaan pihak manajer investasi untuk menutup jejak aliran dana.

Reaksi Publik dan Tuntutan Transparansi

Publik menyoroti perlunya transparansi penuh dalam penanganan kasus ini. Berbagai LSM anti-korupsi seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong agar Kejagung tidak hanya menarget aktor lapangan, tetapi juga menelusuri aliran dana hingga ke elite yang diduga ikut bermain. Sementara itu, Komisi III DPR RI juga menegaskan pentingnya Kejagung memberikan laporan berkala kepada masyarakat.

Sorotan DPR dan Komunitas Hukum

“Kita tidak boleh berhenti hanya di perantara. Perlu ada political will untuk menindak siapa pun yang terlibat, meskipun mereka berlindung di balik jabatan strategis atau baju seragam,” ujar Arteria Dahlan, anggota Komisi III DPR RI. Banyak anggota parlemen menyatakan bahwa kejadian seperti ini tak boleh lagi terulang.

Upaya Pemulihan Aset dan Kerja Sama Lintas Lembaga

Kejagung juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menelusuri aset yang tersebar, termasuk di luar negeri. Saat ini, beberapa aset mewah seperti apartemen, kendaraan mewah, dan tanah atas nama tersangka telah disita dan sedang diupayakan untuk dilelang.

Strategi Pelacakan Aset dan Mekanisme Lelang

“Kita ingin memastikan bahwa dana yang diambil secara tidak sah bisa kembali ke negara dan digunakan untuk memulihkan hak peserta Asabri,” kata Ketut. Upaya tersebut juga mendapat dukungan dari Kementerian Pertahanan dan Panglima TNI. Beberapa negara juga dilibatkan untuk memfasilitasi mutual legal assistance (MLA).

Harapan Korban dan Reformasi Layanan Asuransi Negara

Ribuan pensiunan TNI dan Polri yang menjadi peserta aktif dalam program Asabri berharap agar dana mereka bisa kembali diselamatkan. Banyak dari mereka mengaku kecewa dengan pengelolaan dana pensiun yang justru dijadikan ajang korupsi.

Usulan Pembentukan Badan Independen

Sebagian pihak juga mendesak pemerintah untuk mengevaluasi sistem tata kelola asuransi sosial BUMN. Reformasi mendalam dinilai penting agar kejadian serupa tidak terulang, termasuk pembenahan regulasi pengawasan investasi dan pemisahan peran bisnis dari fungsi layanan sosial. Usulan pembentukan lembaga pengawas independen kini kembali menguat. Baca juga tentang Blak-blakan Roy Suryo Usai Diperiksa soal Ijazah Palsu Jokowi.

Pemeriksaan Saksi Terbaru

Pemeriksaan tiga saksi terbaru oleh Kejagung RI menandai babak baru dalam penyidikan kasus korupsi PT Asabri. Masyarakat berharap bahwa kasus ini bisa menjadi preseden penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu. Kejelasan dan keadilan dalam penanganan perkara ini akan menjadi cermin integritas penegakan hukum di tanah air.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *