BeritaHukum dan Kriminal

JPU KEJAGUNG Tolak Eksepsi Terdakwa Budi Hartono Linardi Dan Taufiq Dalam Perkara Korupsi Impor Baja

Jakarta, (Jnnews) | Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung menghadiri sidang atas nama Terdakwa BUDI HARTONO LINARDI dan Terdakwa TAUFIQ dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota keberatan/eksepsi para Terdakwa, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews pada Jumat (25/11/2022).

“Pada pokoknya, tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota keberatan/eksepsi para Terdakwa yaitu:Dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap dengan menyebut identitas Terdakwa, diberikan tanggal dan ditandatangani sehingga memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat 2 KUHAP;

Bahwa keberatan Penasihat Hukum terkait tata cara Terdakwa melakukan perbuatan sudah termasuk dalam materi pokok perkara yang akan dibuktikan dalam persidangan;

Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tentang dugaan adanya pihak lain yang terlibat (penyertaan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP), bukan termasuk dalam ruang lingkup eksepsi sehingga harus dikesampingkan.

Berdasarkan hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk:Menolak keberatan Penasihat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya;

Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Pds-26/M/Ft.1/09/2022 telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b  KUHAP;Menyatakan pemeriksaan pokok perkara untuk dilanjutkan”, kata Kapuspenkum.

-

Untuk diketahui bahwa Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin 05 Desember 2022 dengan agenda pembacaan putusan sela atas nota keberatan/eksepsi oleh Majelis Hakim. /K.3.3.1/sn

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/