Tiga Terdakwa Perkara Korupsi LPEI Sampaikan Pledoi dalam Persidangan

Berita69 Views

Tiga Terdakwa Perkara Korupsi LPEI Sampaikan Pledoi dalam Persidangan Jakarta, 26 Mei 2025 — Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tubuh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Tiga terdakwa, yakni Johan Darsono, Suyono, dan Djoko S. Djamhoer, menyampaikan pledoi (nota pembelaan) atas tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI.

Latar Belakang Kasus Korupsi di LPEI

Korupsi

Penyimpangan dalam Pembiayaan Ekspor

Kasus ini mencuat setelah LPEI diduga memberikan pembiayaan kepada beberapa perusahaan tanpa mekanisme penilaian risiko yang akurat dan tidak mengikuti prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam sistem perkreditan internal. Pembiayaan tersebut terjadi dalam rentang waktu 2013 hingga 2019, dengan nominal kerugian yang ditaksir mencapai Rp4,7 triliun.

Audit dan Temuan Kejanggalan

Audit yang dilakukan terhadap kegiatan pembiayaan LPEI menunjukkan bahwa banyak pinjaman diberikan kepada debitur bermasalah, bahkan tanpa jaminan yang memadai. Kondisi ini menyebabkan lonjakan Non-Performing Loan (NPL) LPEI menjadi 23,39% pada akhir tahun 2019.

Pledoi Para Terdakwa: Permintaan Keadilan dan Pembebasan

Korupsi

Johan Darsono: Tidak Ada Niat Merugikan Negara

Dalam pledoinya, Johan Darsono menyampaikan bahwa ia hanya menjalankan instruksi strategis lembaga dalam upaya mendukung program ekspor nasional. Ia menekankan bahwa tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan bahwa dirinya mendapatkan keuntungan pribadi dari keputusan pembiayaan yang diambil.

Suyono dan Djoko S. Djamhoer: Bertindak Kolektif

Suyono dan Djoko mengklaim bahwa keputusan pembiayaan diambil secara kolektif melalui forum manajemen dan bukan merupakan kebijakan individu. Mereka juga menyatakan bahwa seluruh proses berjalan sesuai standar prosedur yang berlaku saat itu.

Permohonan Keringanan Hukuman

Ketiga terdakwa juga mengajukan permohonan agar majelis hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan, usia lanjut, dan dedikasi mereka dalam pengembangan LPEI selama menjabat, sebagai dasar untuk memberikan keringanan hukuman atau bahkan pembebasan dari segala dakwaan.

Penilaian Terhadap Kerugian Negara

Mereka juga mempersoalkan metode perhitungan kerugian negara yang dianggap tidak adil dan tidak mempertimbangkan potensi pemulihan aset atau pengembalian pinjaman dari debitur. Para terdakwa menilai bahwa nilai kerugian yang dituduhkan bersifat asumtif.

Tanggapan Jaksa Penuntut Umum

Tetap pada Tuntutan

JPU dalam tanggapan (replik) tertulis menilai bahwa pledoi para terdakwa tidak relevan dan tidak mampu membantah fakta hukum serta alat bukti yang telah terungkap selama persidangan. Jaksa menyatakan bahwa seluruh unsur pidana dalam kasus ini telah terpenuhi.

Kejahatan Sistemik

JPU juga menyebut bahwa tindakan para terdakwa telah memberikan dampak sistemik terhadap kerugian negara dan integritas tata kelola lembaga keuangan negara. Oleh sebab itu, JPU meminta majelis hakim untuk tetap menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan sebelumnya.

Penekanan pada Kepentingan Umum

Jaksa mengingatkan bahwa kasus ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi keuangan negara. Oleh karena itu, hukuman tegas dianggap penting demi menjaga integritas sistem pembiayaan ekspor.

Agenda Sidang Berikutnya

Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan pledoi dari lima terdakwa lainnya, yaitu:

  • Indra Wijaya Supriadi
  • Josef Agus Susatya
  • Ferry Sjaifoellah
  • Purnomosidhi Noor Muhamad
  • Arif Setiawan

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 25 November 2022, dengan agenda pembelaan lanjutan dari para terdakwa tersebut.

Sorotan Terhadap Tata Kelola LPEI

Evaluasi Good Governance

Kasus korupsi ini menguak lemahnya pengawasan dan evaluasi dalam tata kelola keuangan lembaga ekspor milik negara. Praktik pemberian pinjaman tanpa proses due diligence yang memadai tidak hanya membahayakan keuangan negara, tetapi juga mencoreng kredibilitas institusi publik.

Dampak terhadap Ekosistem Ekspor Nasional

Kredit ekspor yang gagal bayar mengakibatkan alokasi pembiayaan untuk sektor strategis menjadi terganggu. Banyak pelaku ekspor UKM yang akhirnya kehilangan akses pembiayaan karena risiko tinggi dari portofolio sebelumnya.

Peran Pengawasan Internal

Ahli tata kelola menyarankan perlunya penguatan fungsi audit internal dan komite risiko di lembaga keuangan negara. Pengawasan berlapis harus menjadi standar untuk menghindari dominasi keputusan oleh segelintir pihak.

Harapan Akan Putusan yang Berkeadilan

Pledoi yang disampaikan oleh ketiga terdakwa menjadi babak penting dalam perjalanan panjang kasus korupsi LPEI. Publik kini menunggu dengan penuh perhatian bagaimana majelis hakim akan menjawab pembelaan ini dalam putusan yang dijadwalkan keluar dalam waktu dekat.

Apakah pledoi akan menggugurkan dakwaan dan tuntutan? Ataukah fakta-fakta persidangan tetap menjadi dasar untuk menghukum para terdakwa? Jawabannya akan menentukan arah reformasi dalam pengelolaan lembaga keuangan milik negara.

Sebagai penulis dari salah satu media nasional, kami percaya bahwa keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus terlihat ditegakkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *