BeritaDaerah

Wabup Way Kanan; Kualitas Atau Tidak Kita Hanya Penerima Manfaat Saja

Way Kanan-Lampung, (Jnnews) | Pemerintah Kabupaten Waykanan, Lampung hanya sebagai penerima manfaat, bukan menerima penyerahan hasil pekerjaan rehabilitasi irigasi di Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, serah terima pekerjaan dilakukan rekanan kepada balai besar, sebagai leading sektor, anggaran APBN, proyek irigasi tersebut.

Hal itu diungkapkan Wakil Bupati Way Kanan, Drs. Ali Rahman, M.T kepada Awak media, saat dikonfirmasi apakah pemerintah daerah Way Kanan menerima hasil pekerjaan rehabilitasi irigasi tersier di Banjit, dengan anggaran milyaran rupiah dari APBN, pada Jum’at (27/1/2023).

“Jangan tanya diterima atau tidak, karena kita (Way Kanan-red) hanya penerima manfaat saja, ini kan anggaran Kementerian. Kalau urusan serahterima itu, dari rekanan ke balai besar,” jelas Wabup.

Dalam sambutan singkatnya dihadapan rekanan, PPK Balai Besar dan sejumlah pejabat serta masyarakat pengguna air, Ali Rahman mengaku bersyukur sudah ada rehab saluran irigasi yang dananya milyaran rupiah.

“Alhamdulillah, sudah direhab, kalau airnya lancar tentunya persawahan bisa digarap. mudah-mudahan seperti di Oku, bisa panen padi sampai tiga kali dalam satu tahun,” kata Wabup.

Harapanya, warga dapat memanfaatkan aliran irigasi itu bukan hanya untuk persawahan tetapi bisa untuk area bebek petelur. Coba kalau kita manfaatkan untuk ternak bebek, saratus aja, kalau nelor semua sudah seratus juga hasilnya.

Harga telur bebek berapa ya, kalau Rp3 ribu aja, sudah berapa itu Jumlahnya. Jadi manfaatkan aliran ini bisa multi guna,” ucap Wabup.

-

Diketahui bahwa dalam acara ini, hadir yaitu Kabid Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air, Ahmad Samudra, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) irigasi dan rawa, Ir. Ani Rahayu, M.T, Kadis PU Way Kanan, Edwin Bavur, dan Unsur Muspika Setempat.

“jika terbukti ada pengerjaan proyek mutu dan kualitasnya tidak bagus, harus tetap diperbaiki oleh rekanan yang mengerjakannya, sebab saat ini masih tahap pengesahan pertama, jika memang dipastikan semua bagus maka baru bisa PHO. Kalau penilaian saya, karena saya hanya melihat di pintu air ini,  saya buka aliranya lancer, tapi saya hanya melihat disini aja. Entah kalau dibelakang yang jauh sana, saya tidak melihat, tapi semua ada aturannya. Apabila memang terjadi keterlambatan penyelesaian dalam pekerjaan, maka akan ada denda,” tutup Wabup. /SN

Pewarta ; Dodi A

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/