Kolom

Logika Hukumnya Sedang Sakit : Usaha Uji Materi Pembatalan Kewenangan Jaksa Jadi Penyidik Korupsi

Surakarta, (Jnnews) | Salah satu tujuan Indonesia merdeka yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 adalah memajukan kesejahteraan  rakyat Indexs presepsi korupsi Indonesia  masih rendah menyebabkan investor asing takut untuk berinvestasi di Indonesia dan akan berakibat pertumbuhan ekonomi terganggu serta menurunnya tingkat kesejahteraan masyarakat.

Indeks persepsi korupsi (IPK) atau corruption perception index (CPI) Indonesia merosot 4 poin, dari 38 pada 2021 menjadi 34 pada tahun 2022. Selain itu, rangking Indonesia juga turun 14 tingkat, dari 96 menjadi 110. Di tingkat negara-negara di Asia Tenggara, skor CPI Indonesia tertinggal jauh dari Singapura yang mendapatkan skor 83 poin, Malaysia dengan 47 poin, Timor Leste dengan 42 poin, Vietnam dengan 42 poin, dan Thailand dengan 36 poin. (https://nasional.kompas.com/read/2023/01/31/15235201/indeks-persepsi-korupsi-indonesia-pada-2022-merosot-4-poin-jadi-34)

Kejaksaan merupakan aparat penegak hukum yang terbukti  mampu mengawal merealisasi tujuan Indonesia merdeka sebagai termuat dalam Konstitusi,  karena telah terbukti mampu melakukan penanganan korupsi dan pengembalian uang negara  cukup efektif dibanding kepolisian dan KPK. Kejaksaan telah berhasil menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara sebesar lebih dari Rp 425 triliun (https://www.kompas.id/baca/polhuk/2020/10/27/setahun-kejaksaan-telah-selamatkan-uang-negara-lebih-dari-rp-425-triliun/) . Berdasarkan hal itulah Kejaksaan harusnya  justru diberi posisi yang  independen dan jauh dari pengaruh kekuasaan  serta  harus dimasukkan secara eksplisit dalam  UUD 45.

Kejaksaan merupakan aparat penegak hukum yang  mendapat kepercayaan yang paling  tinggi di masyarakat. Hasil survey Indikator Politik, kepercayaan dan tingkat kepuasan masyarakat kepada Kejaksaan RI berada di level tertinggi dengan nilai 80,6 persen ( Survei ini dilakukan pada periode 11-17 April 2023). Kejaksaan berpotensi besar mengganti peran KPK   yang semakin lama tidak mendapat kepercayaan dari masyarakat.

Kedepan bila kinerja Kejaksaan terus konsisten  dan semakin optimal serta  mendapat kepercayaan tinggi dari masayarat dalam penanganan masalah korupsi; KPK bisa dibubarkan karena berdiri secara “ad hoc”, berdasarkan sejahnya Komisi itu dibentuk ketika Kejaksaan dan Kepolisian dinilai tidak mampu melaksanakan tugas pemberantasan korupsi.

Kewibaaan dan ketegasan kejaksaan dalam menangani    kasus-kasus korupsi besar telah menyebabkan efek kejut jera (ketakutan)  bagi Koruptor Kakap dan orang orang yang berpotensi merugikan ekonomi negara.

Usaha-usaha yang dilakukan anggota  masyarakat untuk Uji Materi Pembatalan Kewenangan Jaksa Jadi Penyidik Tindak Pidana Korupsi, pada saat Lembaga Kejaksaan mendapat kepercayaan yang paling tinggi di masyarakat, menandakan logika hukumnya sedang sakit,  merupakan langkah hukum pengingkaran  terhadap amanah Konstutisi dan merupakan usaha-usaha  untuk menghancurkan ekonomi Indonesia serta menyengsarakan rakyat Indonesia. /Sn

-

Oleh ; Prof. Dr. Adi Sulistiyono, SH MH (Pakar Hukum Ekonomi Universitas Sebelas Maret).

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/