BeritaDaerah

Ditreskrimum Polda Sumsel Berhasil Mengamankan Pencurian Dirumah Mewah

Palembang, JNNews.co.id –Sempat kabur ke kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, pelaku pencurian di rumah mewah di Kertapati ditangkap oleh Tim opsnal Unit 4 Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polisi Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) yang dipimpin Ajun Komisaris Polisi (AKP) Taufik Ismail, S.H berhasil menangkap pelaku pencurian di rumah mewah di wilayah Kertapati dengan kerugian Rp 1 miliar.

Pelaku pembobolan rumah itu diringkus di tempat persembunyiannya di Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Sabtu 20 Mei 2023 yang lalu, itu terungkap dari Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo bersama Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika SH SIK, saat melakukan ungkap kasus, Senin (22/05/2023).

Dimana Pelaku bernama Rusdi (44) warga Ki Marogan Lorong Kemas Rindo Kecamatan Kertapati. Pelaku dengan leluasa melakukan pencurian karena pernah bekerja di rumah korban sebagai tukang untuk memasang keramik, plafon, dan kamar mandi sejak bulan Maret 2023.

“Setelah melakukan pekerjaannya, tersangka melihat adanya harta benda korban berupa uang tunai dan perhiasan,” ujar Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo.

Kemudian Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, satu hari sebelum hari raya Idul Fitri 1444 Hijriyah/2023 Masehi tersangka sempat membersihkan pekerjaannya di rumah korban, pelaku melihat adanya uang dan perhiasan yang membuat tersangka tergoda untuk mencurinya.

“Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa uang diambil korban berjumlah 300 juta rupiah dan tersangka menggunakannya untuk keperluan sehari-hari dan pergi ke Batam,” ungkapnya.

Barang Bukti yang di amankan Ditreskrimum Polda Sumsel

Dilanjutkannya, kemudian dia membelikan ke 3 anaknya handphone, untuk uang yang digunakan dalam pelarian sekitar 11-12 juta, namun hasil pencurian tersebut masih kita dalami.

-

“Pihak kepolisian mengamankan 3 handphone yang dibeli dari hasil curian, dua buah kalung emas, 3 gelang emas, 1 pasang anting emas, 1 buah logam mulia seberat 10 gram, sisa uang hasil curian berjumlah Rp.117.522.00,” katanya.

Masih dilanjutkannya, dimana untuk Pasal yang dikenakan 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Waktu yang dia gunakan untuk mengambil semua uang tersebut adalah 15 menit menggunakan sprei ukuran kecil.

“Saya tidak mengetahui total berapa uang yang saya ambil, saya langsung kabur tanpa dihitung lagi,” imbuhnya.(DNL)

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/