Jakarta, (Jnnews) | Bertempat di Kantor Pusat Pemulihan Aset Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Kamis (8/6/2203), telah dilaksanakan lelang aset sita eksekusi berupa saham PT Gunung Bara Utama, dengan hasil LAKU TERJUAL LELANG (harga penawaran sebesar Rp1.945.000.000.000 dengan nama pemenang lelang PT Indobara Utama Mandiri). Hal ini merupakan bagian dari penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang, dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT. Asuransi Jiwasraya (persero) atas nama Terpidana HERU HIDAYAT.
Selanjutnya pemenang lelang akan melunasi kewajibannya untuk membayar sisa pokok lelang selama 5 hari kerja yaitu 15 Juni 2023. Hasil bersih lelang seluruhnya akan disetorkan ke rekening Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, guna disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pelaksanaan lelang ini merupakan wujud nyata dari pemulihan aset yang dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset sebagai bagian dari penyelesaian perkara dimaksud, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2931K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 4/Pid.Sus- TPK/2021/PT.DKI tanggal 24 Februari 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Usai dilaksanakannya lelang aset sita eksekusi ini, diharapkan dapat berdampak pada pulihnya perekonomian negara, khususnya dengan beroperasinya kembali kegiatan pertambangan batu bara yang merupakan salah satu investasi andalan di Kabupaten Kutai Barat, sehingga secara langsung dapat berkontribusi bagi pembangunan di Kabupaten Kutai Barat serta mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional melalui optimalisasi PNBP. /K.3.3.1/sn
Red