BeritaDaerah

Kabid SMA Dan Kasi Peserta Didik Disdik Sumsel Bantah Telah Adanya Jual Beli Bangku Di Sekolah

Palembang, JNNews.co.id –Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Menengah Atas (SMA) Dinas Pendidikan (Disdik) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pastikan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA negeri tahun 2023 sudah sesuai prosedur dan tidak ada jual beli bangku, demikian diutarakan Disdik Provinsi Sumsel melalui Kabid SMA Sumsel Joko Edi Purwanto saat konferensi pers, Sabtu (26/08/2023).

Dikatakan Kabid SMS Disdik Provinsi Sumsel Joko Edi Purwanto, bahwa dirinya menegaskan proses pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri di Sumsel Tahun 2023 sudah berjalan sesuai prosedur atau aturan. Sehingga tidak terjadi jual beli bangku.

Dimana siang hari ini saya ingin mengklarifikasi tentang adanya pemberitaan disalah satu media online yang menulis terjadi jual beli bangku.

“Sekali lagi saya sebagai Kabid SMA Disdik Provinsi Sumsel, saya tidak pernah mengucapkan kata-kata iya atau bahkan mengatakan ada dugaan jual beli bangku, dan segala macam,” ujarnya.

Kemudian, dimana Itu tidak pernah saya ucapkan, dimana dalam suatu berita media online tersebut ditulis bahwa jual beli bangku 100 persen Itu tidak pernah saya ucapkan. Kalau ditulis PPDB SMA Negeri 100 persen terjadi jual beli bangku, artinya jalur PMPA, jalur mutasi, jalur afirmasi, jalur zonasi, dan jalur tes.

Sedangkan faktanya tidak terjadi jual beli bangku, dan proses PPDB sudah sesuai aturan Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) dan Peraturan Gubernur (Pergub).

“Oleh sebab itu, sambung Joko, dia pastikan tidak pernah katakan mengeluarkan kata-kata seperti itu. Dan semua proses PPDB yang dilakukan sekolah ada prosedurnya,” ungkapnya.

-

Dilanjutkannya, walaupun ada penambahan daya tampung pun itu ada prosedurnya yaitu melalui Standar Operasi Prosedur (SOP), dan ada pengajuan, setelah itu akan mendapatkan persetujuan.

Inilah yang ingin saya sampaikan bahwa kami pada saat itu, saya berdua dengan Anang selaku Kepala Seksi (Kasi) Peserta Didik tidak pernah mengeluarkan statement yang telah dituliskan oleh media online tersebut.

“Dimana saat ini di Ombudsman memang ada pada saat itu ada 4 media yang mewawancarai dia. Dan saya pastikan tidak ada statemen dari saya terkait jual beli bangku,” ucapnya.

Begitu juga disampaikan, Kasi Peserta Didik Disdik Provinsi Sumsel Anang Purnomo mengatakan, dia selaku ketua PPDB SMA Negeri di Sumsel bersama-sama Kabid SMA Disdik Provinsi Sumsel mereka menghadap ke Ombudsman pada hari Rabu selama kurang lebih 2 jam lebih.

Kami menjelaskan seluruh proses PPDB yang dilakukan Disdik beserta kebijakan-kebijakannya. Adapun yang disampaikan oleh Kabid SMA Disdik Provinsi Sumsel, dan saya pun mengamini bahwa tidak ada statement jual beli bangku.

“Jadi kami menegaskan di sini tidak ada jual beli bangku, dan kami melaporkan bahwa Disdik melalui Kabid dan saya Kasi Peserta Didik Disdik Provinsi Sumsel tidak pernah ada statemen jual beli bangku 100 persen,” imbuhnya.

Masih dilanjutkannya, itu betul-betul pemberitaan yang harus dikoreksi dan klarifikasi saat ini, kalaupun ada kebijakan atau hal-hal di luar peraturan yang ada pihaknya sudah melakukan konsultasi kepada Kemendikbud.

Adanya proses PPDB ini sudah sesuai dengan prosedur tertulis kami membuat petunjuk teknis pelaksanaan PPDB berdasarkan peraturan Gubernur, berdasarkan keputusan Gubernur dan berdasarkan Permendikbud tentang PPDB.

“Jadi kami sampaikan juga bahwa seluruh SMA Negeri Sumsel melaksanakan PPDB sesuai dengan petunjuk teknis yang disampaikan oleh Disdik provinsi Sumsel,” imbuhnya.

Ditambahkannya, PPDB sudah melalui proses monitoring dan evaluasi dari berbagai pihak, jadi PPDB ini kami berharap sudah selesai dan tidak perlu lagi diperpanjang segala permasalahan yang terjadi.

Kalaupun ada evaluasi, kritik atau masukan yang ada sampai saat ini akan pihaknya telaah dan ditampung serta analisis untuk menjadi bahan perbaikan pada saat penyusunan petunjuk teknis PPDB tahun berikutnya dan implementasi pelaksanaannya.

“Jadi adapun semua permasalahan yang terjadi sudah kami selesaikan secara prosedural. Sehingga mudah-mudahan polemik terjadinya isu yang tadi jual beli bangku sampai 100 persen dan ada pengakuan dari kami, dan kami mewakili Disdik itu tidak benar,” jelasnya.(DNL)

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/