Pakar Hukum: Kerumunan di Maumere Spontan, Tak Ada Unsur Pidana

Politik40 Views

Peristiwa kerumunan warga saat kunjungan Presiden Joko Widodo di Maumere, Nusa Tenggara Timur, pada awal tahun 2021 sempat menjadi sorotan dan perdebatan publik. Namun sejumlah pakar hukum menyatakan bahwa kejadian tersebut tidak memiliki unsur pidana karena terjadi secara spontan dan tanpa unsur kesengajaan.

Penjelasan Ahli Hukum

Perspektif Prof. Agus Surono

Prof. Agus Surono, Guru Besar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, menyatakan bahwa kerumunan itu muncul karena antusiasme masyarakat terhadap kehadiran Presiden. Tidak ada bukti adanya undangan atau ajakan resmi untuk berkumpul yang dapat memicu pelanggaran hukum.

Ia menjelaskan bahwa dari sudut pandang hukum pidana, niat atau mens rea menjadi unsur penting dalam menentukan adanya pelanggaran. Dalam kasus Maumere, tidak ditemukan niat atau kesengajaan untuk menciptakan kerumunan yang melanggar aturan protokol kesehatan.

Pendapat Indriyanto Seno Adji

Indriyanto Seno Adji, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, juga menilai bahwa kerumunan tersebut tidak memiliki dasar hukum sebagai peristiwa pidana. Ia menegaskan bahwa kerumunan tidak dibentuk melalui ajakan atau kegiatan yang bersifat kolektif dan terencana, sehingga tidak dapat diproses secara pidana.

Perbandingan dengan Perkara Petamburan

Kasus Rizieq Shihab sebagai Kontras

Dalam menanggapi kritik yang membandingkan peristiwa Maumere dengan kerumunan saat acara Habib Rizieq Shihab di Petamburan, para pakar hukum menekankan perbedaan fundamental. Pada kasus Petamburan, ada undangan terbuka, acara terstruktur, serta pelanggaran terhadap ketentuan PSBB yang berlaku.

Sebaliknya, kerumunan di Maumere terjadi secara spontan ketika Presiden melintas dan masyarakat datang dengan sendirinya tanpa pengorganisasian resmi. Ini menjadi poin pembeda penting yang menegaskan absennya tanggung jawab pidana dalam kasus tersebut.

Respons Kepolisian

Bareskrim Polri Tolak Laporan

Menyusul adanya laporan masyarakat, Bareskrim Polri memutuskan untuk tidak menindaklanjuti kasus kerumunan di Maumere karena tidak ditemukan unsur pidana. Kepolisian menilai tidak ada perbuatan melawan hukum ataupun pelanggaran yang terpenuhi secara yuridis.

Langkah tersebut mendapat dukungan dari komunitas hukum karena sesuai dengan prinsip nullum crimen sine culpa — tidak ada kejahatan tanpa kesalahan. Hal ini memperkuat prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam menanggapi laporan masyarakat.

Imbauan kepada Publik

Jangan Asal Tuduh

Para akademisi hukum seperti Prof. Agus Surono mengingatkan masyarakat untuk tidak terburu-buru dalam menghakimi atau menyebarkan informasi yang belum tentu benar. Ia menegaskan pentingnya melihat peristiwa dari kacamata objektif dan berdasarkan analisis hukum, bukan opini atau kepentingan politik.

Fokus pada Upaya Pemulihan

Daripada memperpanjang polemik, masyarakat diimbau untuk berfokus pada hal-hal yang lebih substansial seperti vaksinasi, pemulihan ekonomi, dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan. Pemerintah juga diharapkan dapat terus mengedukasi publik agar tidak mudah terprovokasi.

Perspektif Hukum yang Proporsional

Peristiwa kerumunan di Maumere adalah contoh bagaimana dinamika sosial dapat terjadi secara spontan tanpa campur tangan politik atau kesengajaan. Dalam sistem hukum yang berkeadilan, setiap peristiwa harus dinilai dengan parameter hukum yang objektif dan proporsional. Pendapat para pakar hukum menunjukkan bahwa tidak semua kerumunan layak diproses secara pidana, terutama jika tidak ditemukan niat jahat ataupun pelanggaran struktural. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap hukum akan tetap terjaga jika penerapannya konsisten dan adil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *