Palembang, JNNews.co.id –Advokat Desri Nago SH dan Rekan sangat menyayangkan tindakan oknum wartawan media online wartasumsel.co.id berinisial J yang sudah memberitakan tentang persoalan BBM ilegal namun meminta sejumlah uang untuk menghapus berita tersebut.
Advokat Desri Nago SH didampingi advokat Philipus Pito Sogen SH, advokat Ilham SH dan advokat Rizki SH memberikan pernyataannya dalam konfrensi pers terkait hal tersebut. Konfrensi pers dilaksanakan di Kantor Desri Nago SH dan Rekan, Jumat (20/10/2023).
Desri Nago SH mengatakan,terkait BBM ilegal dan CPO ilegal dengan dugaan tanpa perizinan atau ilegal di kabupaten di Sumatera Selatan ini memang marak.
“Kita sebagai kontrol sosial baik itu LSM, media dan advokat menjalankan Undang-Undang kontrol sosial bisa siapapun bisa untuk melaporkan. Dan apabila sejatinya sebagai kontrol sosial yang ingin menyampaikan aksi silakan menyampaikan aksi. Kemudian yang ingin menulis di media cetak atau media online silakan menulis berita. Disini kita mendukung pemberitaan salah satu media warta sumsel.co.id yang dibuat oknum wartawannya berinisial J,” ujarnya.
“Pemberitaan itu tidak salah. Kami mendukung, saya yang juga Ketua Umum Lembaga POSE RI mendukung siapapun, media manapun untuk membumihanguskan yang namanya illegal yang berada di Sumsel dan di kabupaten-kabupaten. Dalam konteks pemberitaan ini ada bahasanya yang namanya berita ini sebenarnya kita sulit menjelaskannya. Tidak ada bahasa yang namanya dia kalau sudah turun berita silakan saja turun. Jangan ada konteks meminta seperti 20 ribu, menjadi 5 ribu, itu tidak diatur Undang-Undang pers tentang penghapusan berita. Disini kita mendukung apa yang ditulis apa yang diberitakan, apa yang mereka jalankan benar. Tapi marwah jurnalis, kalau sudah meminta sejumlah uang untuk menghapus berita, idealisme jangan dinodai dengan tindakan meminta uang seperti itu,” katanya.
“Sudah kita jelaskan tadi, kalau jumpa pers ada transportasi itu masih wajar. Tapi kalau ada negosiasi untuk menghapus berita saya rasa miris sekali mendengarnya. Tulisannya sudah benar menjalankan Undang-Undang Pers, sudah benar menjalankan profesi sudah benar. Kami berharap untuk rekan-rekan media dan kita dukung dari lembaga POSE RI kalau masalah silakan saja ditulis soal BBM ilegal dan CPO ilegal silahkan dibuat beritanya, saya dukung untuk pemberantasannya,” bebernya.
“Saya mengharapkan kawan-kawan yang di sini pun kalau melihat BBM ilegal atau CPO ilegal silahkan laporkan ke kantor hukum Desri Nago,SH dan Rekan. Kami akan menyampaikan dengan penegak hukum atau silakan langsung di kabupaten manapun dan provinsi manapun,” tambahnya.
Desri menjelaskan, kata menghapuskan menghilangkan berita dengan menyebutkan nominal. “Menyebutkan nominal untuk penghapusan berita itu alangkah sayangnya. Kalau oknum tersebut wartawan tersebut mau paparan ke saya silakan saja ke sini.Ruangan kerja saya ini jumpa pers dan kita jumpa pers. Awalnya oknum J itu untuk menghapus berita itu minta 5 ribu. Kemudian naik minta 20 ribu. Kita miris mendengar itu,” bebernya.
Desri mengungkapkan, sekali lagi saya tidak menyalahkan oknum wartawan berinisial J ini. Karena melarang atau menghalangi wartawan membuat berita itu bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999.
“UU Pers itu tidak bisa diganggu gugat jadi ada mekanisme hak jawab. Tapi produk berita itu jangan diperdagangkan kan tidak diperbolehkan menghapus berita,” katanya.
Sementara itu, Advokat Rizki, SH menuturkan, pihaknya mendukung media wartasumsel.co.id di mana dia menceritakan BBM ilegal, yang mana banyak BBM ilegal salah satunya diberitakan oleh warta sumsel.co.id ini oleh inisial j tadi. Berharap pihak Kapolda ini untuk mengusut tuntas masalah BBM ilegal ini maupun melalui Polres Ogan Ilir untuk menindak tegas BBM ilegal ini.
Ketika ditanya awak media, adanya tulisan polres Ogan Ilir terkesan tutup mata, Advokat Desri menuturkan, itu kita tidak bisa memvonis itu. Karen kepolisian itu punya sistem.
“Menurut hasil investigasi kami hasil dari saya bekerja, itu dulu ada sekitar 35 sampai 40 titik. Saya tekan jadi tinggal sekarang sekitar 7 atau 10 titik. Jadi tidak bisa memvonis bahwa polres Ogan Ilir terkesan tutup mata. Karena sepengetahuan POSE RI dan tim media dulu begitu ramainya ditekan dengan segala resiko sampailah diinformasi terakhir itu BBM ilegal dan CPO ilegal itu tinggal 7 atau 10 titik. POSE RI tetap sebagai kontrol sosial dengan perjuangan bersama jurnalis,” katanya.
“Saya berpesan dengan rekan pers, bekerjalah secara profesional. Kita bisa membedakan marwah kaidah jurnalis, dan jurnalis yang bertopeng di balik profesi. Untuk oknum berinisial J ini teruskan untuk menulis ini benar. Saya hormati, salam hormat untuk media ini. Tapi dengan fakta-fakta yang ada kami dapatkan, sangat kami sayangkan dan miris sekali ada negoisasi minta dari 20 ribu sampai turun 5 ribu.
Ditempat yang sama, advokat Philipus Pito Sogen SH menambahkan, pada Kode Etik Jurnalistik pada Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.”Rekan wartawan dalam menjalankan tugasnya harus mematuhi kode etik jurnalistik,” tandasnya. (DNL)