Palembang, JNNews.co.id –Rapat terbatas koordinasi dan di fasilitasi oleh Kemenkum HAM Provinsi Sumsel dilaksanakan di Ruang Komring lantai 3,Kanwil kementrian Hukum dan Ham Sumsel, Jumat (20/10/2023).
Rapat terbatas yang dihadiri oleh instansi terkait Kabag Hukum Karyadi.SH.MH, Jam’an,SH dan juga dihadiri oleh Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Kanwil BPN Propinsi Sumsel, BPN kota Palembang,OMbudsman Republik Indonesia wilayah Sumatera Selatan, serta Mustika Yanto,SH.di dampingi oleh Ahhiar Afriandi, SH dari kantor Hukum Mustika Yantono dan Rekan rapat tersebut bertujuan untuk menjelaskan tindak lanjut BPN untuk segera membatalkan SHM diatas tanah milik klien Mustika Yantono sebanyak 52 SHM Program PTSL karena terdapat Cacat Administrasi.
Mustika Yantono mengatakan, sebagaimana Peraturan Menteri Agraria no.21 tahun 2020 pasal 29 ayat 1a dan b, pembatalan sertifikat dapat dilakukan apabila terdapat CaCat Administrasi/Yuridisial dan ada putusan pidana dari PN, Surat BPN kota tertanggal 25 Juni 2022 No.119/16.71.MP.02/V1/2022 Mengajukan Pembatalan sertifikat ke BPN Provinsi Menyatakan CaCat Administrasi.
Menurut Mustika Yantono dan Rekan menjelaskan, tindak lanjut rapat koordinasi pada bulan lalu pihaknya meminta BPN Segera membatalkan SHM diatas tanah milik klien kami sebanyak 52 SHM Program PTSL karena terdapat Cacat Administrasi. Penerbitan Sertifikat diatas tanah milik klien kami atas nama Zahriah binti Subro dalam Program PTSL seluas kurang lebih 1,5 Ha,objek tanah terletak di RT.30 kelurahan kKemasrindo Kecamatan Kertapati Kota Palembang.
“Dalam hal ini BPN provinsi Meminta data analisa yang diakui oleh BPN kota terdapat cacat Administrasi dalam penerbitan Sertifikat Program PTSL untuk dilakukan pembatalan. Proses penerbitan Sertifikat tersebut di duga ada keterlibatan oknum orang BPN kota yang dapat tanah diatas tanah hak milik klien kami,” katanya.
Selain itu, tambahnya diketahui bahwasanya pada tahun 2020 lalu pihaknya mengajukan cek lokasi dan hasilnya diatas tanah milik kliennya sudah bersertifikat. “Bahkan rumah yang ditunggu klien kami beserta keluarga nya kurang lebih 54 tahun juga bersertifikat dan tidak ada petugas BPN menemui klien kami untuk melakukan pengukuran diatas tanahnya tersebut,”ungkapnya.
Dalam hal ini Mustika Yanto,SH,mengharapkan agar adanya kejelasan dalam permasalahan cepat ditanggulangi, agar BPN kota tidak ada alasan lagi untuk menunda-nunda pembatalan Sertifikat tersebut.
“Karena unsurnya sudah cukup cacat Administrasi dan ada putusan Pidana dari PN, dan kami minta kepada penegak hukum penyidik kepolisian terkait oknum mafia tanah di instansi terkait yang terlibat dalam proses penertiban sertifikat program PTSL diatas tanah klien kami tersebut dapat diproses secara hukum yang berlaku,”tutupnya.
Saat di konfirmasi lebih lanjut menurut Kabag TU BPN (badan pertanahan Nasional) Fredy mengatakan, bahwasanya dia tidak punya wewenang untuk menjawab atau memberikan steatmen apa pun dikarnakan dia baru menjabat 5 bulan di BPN kota dan baru 3 bulan pengangkatan dibagian Tata Usaha .
“Untuk menerangkan berhak menjawab adalah saudara Reza dibagian yang menanganinya soal permasalahan sengketa tanah hak milik dan pembatalan tersebut. Karena saya hanya mendampingi saja, karena saudara Reza yang menangani permasalahan tersebut,karena permasalahan tersebut lagi di mediasi,” tandasnya. (DNL)