Pernyataan sikap partai umat tentang kecurangan Pemilu tahun 2024
Jakarta – JNNews.co.id
[contact-form][contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Situs web” type=”url” /][contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /][/contact-form]Pada hari ini Kamis 22 Februari 2024 kami partai umat ingin menyampaikan sikap terkait dengan adanya kecurangan Pemilu Pilpres maupun pileg 20 24 yang baru saja kita lewati beberapa hari yang lalu partai umat merasa terjadi kezaliman yang masih pada peralatan Pemilu 2024 oleh karena itu sebagai peserta pemilu Kami Perlu menyampaikan sikap yang tegas untuk hal ini yaitu
1.partai umat mengucapkan terima kasih kepada semua pemilih partai umat di semua tingkatan partai umat akan terus memegang kepercayaan yang diberikan oleh para pemilih dengan sebaik-baiknya Alhamdulillah partai umat tidak sendiri tetapi sudah mempunyai konsekuensi dalam berjuang melawan kezaliman dan menegakkan keadilan
2 Tim pemenangan KPU umat menemukan lebih dari setengah suara partai umat hilang terutama disebabkan oleh kekacauan padahal aplikasi Siregar merupakan kasus utama penghitungan suara di tengah seluruh tingkatan.
3.Partai umat melihat adanya kecenderungan di mana partai-partai Baru memperoleh suara yang relatif jauh di bawah ambang batas parlemen.
4.Partai umat terus mengumpulkan bukti yang merugikan partai umat dan pada saatnya nanti kami akan membawanya ke bawah Tuh jadi banyak Dapil potensial tiba-tiba suara partai umat hilang.
5.Kekacauan penghitungan suara ini disebabkan oleh algoritma sirekap yang dikendarai dibuat dengan rupa sehingga menguntungkan pihak-pihak tertentu yang dan merugikan pihak-pihak lainnya.
6 Partai umat juga menemukan bahwa penempatan server di aplikasi sirekap di luar negeri hal ini jelas membahayakan penyelenggara Pemilu karena membuka pintu masuk manipulasi data hasil pemilu.
7 meletakkan server pemilu di luar negeri juga melanggar undang-undang nomor 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi dan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 pasal 20 tentang keharusan keberadaan server di Indonesia ini untuk data penting yang menyangkut sektor publik dan menggunakan APBN.
8.Partai umat melihat adanya cacat formal yang dilakukan oleh KPU dengan tidak ditempelnya formulir sehat hasil sarinan di kantor-kantor kelurahan/desa seperti diamanahkan dalam pasal 66 ayat 4 PKPU nomor 25 tahun 2023 transparansi penghitungan dan pemenuhan hak masyarakat.
9.Partai umat banyak sekali menemukan kasus di mana belum diunggahnya foto formulir C hasil ke situ resmi KPU kali ini jelas melanggar PKPU Nomor 25 tahun 2023.
10.Hasil penghitungan masyarakat telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik kepada penyelenggara Pemilu.
11 partai umat mendesak agar KPU segera menghentikan pengguna HP dan melakukan penghitungan secara manual.
12 Partai umat mengusulkan penggunaan E voting berbasis blog chain gimana masa mendatang proses yang lebih cepat dan akurat aman dari kecurangan serta yang tidak kalah penting menghemat anggaran hingga 93 Konsep ini pernah kita sampaikan di hadapan.
KPU pada Tahun 2022.
13.Partai umat pertama semua elemen masyarakat akan terus mengawasi proses perhitungan suara agar berlaku jujur dan adil serta ikut serta dalam upaya hukum untuk melawan kekurangan yang terjadi titik melawan keterangan adalah bagian dari melawan kezaliman dan menegakkan keadilan dan Partai umat tidak akan beranjak dari posisi ini.
Demikianlah pernyataan yang sikap Partai UMMAT ini semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan topik dan hidayahnya kepada bangsa dan rakyat Indonesia agar bisa menjadi negeri yang baldatun toyibatun walaupun Amin ya robbal alamin. Release sesuai yang disampaikan oleh Ketua Umum DPP Partai UMMAT Dr. Ing. H. Rhido Rahma di S. Kok. M.s.c.
( SHLN)