Tim Tabur Kejagung Mengamankan Buronan DPO Kasus Korupsi Atas Nama Terpidana SYARIF ABDULLAH
Jakarta, (Jnnews) | Bertempat di Jl. Brawijaya No. 17, Kelurahan Tulung Rejo, Kecamatan Pare, Kediri, Jawa Timur, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kediri berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana, S.H, M.H, melalui keterangan persnya yang diterima media Jnnews pada Junat (23/2/2024).
“Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama : Syarif Abdullah, Tempat lahir : Kediri
Usia/tanggal lahir : 68 Tahun/ 19 Agustus 1956, Jenis kelamin : Laki-laki, Kewarganegaraan : Indonesia, Agama : Islam
Pekerjaan : Pensiunan, Tempat Tinggal : Jl. Brawijaya No. 17, Kelurahan Tulung Rejo, Kecamatan Pare, Kediri, Jawa Timur”, jelas Kapuspenkum.
Beliau menerangkan juga bahwa Syarif Abdullah merupakan TERPIDANA dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1645K/Pid.Sus/2008 tanggal 7 Januari 2016. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 9.356.299.014 (sembilan miliar tiga ratus lima puluh enam juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu empat belas rupiah).
Oleh karenanya, Terpidana Syarif Abdullah divonis dengan hukuman pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Selain itu, Terpidana juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.872.854.802 (satu milyar delapan ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus lima puluh empat ribu delapan ratus dua rupiah). Jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai hukum tetap (Inkracht), maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti, dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka akan dipidana dengan 3 tahun penjara”, jelas Dr. Ketut.
Saat diamankan, lanjut Beliau, “Terpidana Syarif Abdullah bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman”, pungkas Kapuspenlum. /K.3.3.1/sn
Red