Unit Reskrim Polsek Sidomulyo Lampung Selatan Amankan 2 Pelaku Curat dan 1 Masih Buron
Lampung Selatan, (Jnnews) | Lagi-lagi Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sidomulyo dan Opsnal Polres Lampung Selatan berhasil menciduk dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah warga di Dusun Ketibung, Desa Talang Baru, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, pada Kamis (9/5/2024).
Adapun kronologis kejadian pada hari Senin tanggal 6 Mei 2024 sekira jam 04.30 Wib, di Dusun Ketibung, Rt/Rw 001/005 Desa Talang Baru, Kec Sidomulyo, Kab Lampung Selatan, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya dengan cara pelaku masuk ke dalam rumah korban kemudian merusak jendela rumah korban dan pelaku masuk serta mengambil barang milik korban berupa 1 (satu) unit sepeda motor milik korban merk Honda Jenis Beat Nopol : BE 2624 EE, Noka : MH1JM9115LK083416, Nosin : JM91E1087288 STNK An MISRA, dengan merusak kunci kontak sepeda motor tersebut, lalu setelah itu pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban tersebut, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang apabila di taksir dengan uang sebesar Rp 13.000.000 (tiga belas juta rupiah) kemudian korban melaporkan kejadian ke Polsek Sidomulyo untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Setelah menerima Laporn tersebut Kapolek Sidomulyo IPTU Sugitanto, SH, MH dan Kanit Reskrim IPDA Darmaji, SE bersama opsnal Polres Lampung Selatan melakukan penyelidikan, kemudian mendapat informasi bahwa sepeda motor yang diduga milik korban ada di wilayah Kalianda, selanjutnya diamankan sepeda motor milik korban bersama seorang laki laki inisal( NRL ) di Desa Sukamandi Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, setelah di interogasi pelaku inisial ( NRL )bahwa sepeda motor tersebut di dapat dari membeli seharga Rp. 4.500.000,- tanpa surat-surat dari inisal (SHL) alamat Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan dan kemudian sdr( SHL) diamankan juga, Sdr( SHL) menerangkan bahwa dirinya nya menerima sepeda motor Beat warna hitam pada hari senin tanggal 06 Mei 2024 sekira jam 07.00 wib dengan cara untuk menjualkan dan mendapatkan upah / keuntungan Rp. 300.000,- , dari Sdr. IMR( DPO) Alamat Sukamarga Sidomulyo Lampung Selatan.
Selanjutnya tersangka diamankan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat diinterogasi pelaku NS (44) mengakui bahwa Sepeda motor tersebut didapat dari membeli tanpa surat dari pelaku SHL (57), kemudian SHL (57) kita amankan dan dilakukan interogasi”, ucap Kapolsek Sidomulyo.
“Pelaku SHL (57) menerangkan bahwa dirinya menerima motor tersebut dari (DPO) berinisial I untuk di jualkan dan mendapat upah 300 ribu,” lanjut Kapolsek.
Penangkapan bermula dari adanya laporan korban ke Polsek Sidomulyo mengenai pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah korban di Dusun Katibung Desa Talang Baru Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan.
Pelaku melancarkan aksinya dengan cara masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak jendela rumah korban kemudian menggasak sepeda motor milik korban dengan cara merusak kunci kontak.
Sampai saat ini Tim Unit Reskrim Polsek Sidomulyo dan Opsnal Polres Lampung Selatan masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku I yang merupakan DPO guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang apabila ditaksir dengan uang sebesar Rp. 13.000.000 (tiga belas juta rupiah), akibat dari perbuatan, pelaku patut patut diduga melanggar Pasal 363 Jo 480 KUHP. /sn
pewarta ; Yahya Munir jn
Red