Kejati Lampung Panggil 7 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Kec Lemong Pesisir Barat
Lampung, (Jnnews) | Dalam rangka menindaklanjuti proses penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor Print – 02 / L.8 / Fd / 04 / 2024 Tanggal 03 April 2024, terhadap Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang – Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022, penyidik menerbitkan surat pemanggilan saksi berkaitan dengan hal tersebut kepada sdr. DS selaku Direktur CVRN, sdr. BS selaku Pengelola LPSE, sdr. AF selaku Direktur CVMJP, sdr. AI, sdr. LS dan sdr. N selaku Tim Pokja.
Demikian disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Ricky Ramadhan, S.H, M.H melalui keterangan persnya pada Senin (20/5/2024).
“Terhadap para saksi tersebut diminta untuk hadir pada tanggal 21 dan 22 Mei 2024 dalam rangka pemeriksaan, Permintaan Data dan Tindakan Lainnya yang dianggap perlu sehubungan kegiatan Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang – Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022.
Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang – Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp.4.153.200.000”, jelas Kasipenkum.
Dalam proses pemeriksaan, imbuh Beliau, “ditemukan Adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi terhadap dokumen hasil pekerjaan dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara.
Indikasi Potensi Kerugian Keuangan Negara pada Pelaksanaan Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya Kec. Lemong tahun 2022 tersebut sebesar Rp. 925.713.448,90, tidak menutup kemungkinan kerugian keuangan negara akan bertambah”, pungkas Kasipenkum Ricky. /sn
Red