Kejagung Memeriksa 10 Orang Saksi Terkait Perkara Korupsi dan Pencucian Uang PT Duta Palma Korporasi
Jakarta, (Jnnews) | Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawityang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu.
Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum melalui keterangan persnya yang diterima media Jnnews pada Jumat (2/8/2024).
“RMMM selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) KPP Pratama Rengat.
SRD selaku Kepala Desa Patala Bumi.
SRT selaku Kepala Desa Kuala Mulia.
MRW selaku Kepala Desa Penyaguan.
JAW selaku Kepala Desa Kelesa.
ZLK selaku Kepala Desa Siambul.
MKS selaku Kepal Desa Rumbai.
RDG selaku Petani.
SHR selaku Kepala Desa Danau Rumbai.
AAS selaku Wiraswasta”, jelas Dr. Harli.
Beliau juga menerangkan bahwa, maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.
“Adapun sepuluh orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawityang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu atas nama Korporasi Tersangka PT Palma Satu (TPK dan TPPU), PT Siberida Subur (TPK dan TPPU), PT Banyu Bening Utama (TPK dan TPPU), PT Panca Agro Lestari (TPK dan TPPU), PT Kencana Amal Tani (TPK dan TPPU), PT Asset Pacific (TPPU), dan PT Darmex Plantations (TPPU).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud”, pungkas nya. /K.3.3.1/seno
Red