Pemprov Bali Bersama Pertamina dan Hiswana Migas Gelar Sidak LPG 3 Kg di Klungkung dan Karangasem
Pastikan Distribusi Tepat Sasaran, Pemantauan Harga dan Ketersediaan LPG di Wilayah Bali Timur
AMLAPURA,jnnews.co.id I Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap distribusi LPG 3 kg di Kabupaten Klungkung dan Karangasem, Jumat (29/11/2024).
Sidak ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan dan harga LPG bersubsidi tepat sasaran, serta mencegah penyalahgunaan distribusi yang dapat merugikan masyarakat. Kegiatan ini melibatkan kerjasama dengan Pertamina dan Hiswana Migas sebagai upaya pengawasan dan pengendalian pasokan energi di wilayah Bali Timur.
Kabid Pemasaran Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Klungkung, I.D.G. Agung Eka Julia Pramana, mengapresiasi langkah Disperindag Provinsi Bali yang bekerjasama dengan PT Pertamina, Hiswana Migas, dan stakeholder lainnya dalam memonitoring penggunaan LPG 3 kg.
Menurutnya, upaya ini sangat penting untuk memastikan LPG bersubsidi tersebut digunakan dengan tepat guna dan tepat sasaran, sehingga dapat bermanfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Surat Edaran Dirjen Migas Nomor B-2461/MG/05/DJM/2022 berjalan sesuai aturan. Edaran tersebut mengatur bahwa delapan kategori usaha, seperti restoran, hotel, laundry, usaha batik, peternakan, pertanian, usaha tani tembakau, dan usaha las, dilarang menggunakan LPG 3 kg bersubsidi. Kebijakan ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan LPG subsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Tim pengawasan melakukan pemeriksaan di sejumlah pangkalan LPG 3 kg di wilayah Kabupaten Klungkung serta mengecek pengisian LPG di SPPBE PT Pancadarma Puspawira Putra. Hasil pemeriksaan menunjukkan situasi yang aman dan tidak ditemukan pelanggaran di Kabupaten Klungkung. Namun, pihak Disperindag Provinsi Bali tetap melanjutkan sosialisasi untuk memastikan LPG subsidi digunakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Dari hasil pengecekan, situasi aman, tidak ditemukan pelanggaran di Kabupaten Klungkung,” ungkap Ketua Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra. Meski demikian, ia menekankan pentingnya memastikan LPG subsidi hanya digunakan untuk usaha mikro dan rumah tangga kategori miskin.
Selain itu, tim pengawasan juga memeriksa kesesuaian harga jual LPG 3 kg di tingkat pangkalan yang sesuai dengan ketentuan, yakni Rp18.000, serta mengecek berat tabung yang dijual.
“Dari pengalaman sebelumnya, banyak ditemukan isi gas LPG yang tidak sesuai. Dari sisi keamanan, juga banyak tabung yang tidak dilengkapi karet. Ini akan mulai kami tertibkan,” tegas Wayan Pasek.
Setelah sidak di Klungkung, Tim Pengawasan Terpadu melanjutkan inspeksi ke SPPBE PT Prapen Ananda Dewata di Kabupaten Karangasem, yang bertugas menyalurkan LPG kepada para agen. Sidak ini merupakan tindak lanjut dari temuan sebelumnya di Karangasem, di mana sebagian besar tabung LPG 3 kg ditemukan mengalami kekurangan berat, rata-rata hampir setengah kilogram.
Hasil monitoring kali ini menunjukkan bahwa seluruh tabung LPG 3 kg di SPPBE telah sesuai dengan standar berat dan telah dicek sebelum didistribusikan. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa sidak sebelumnya memberikan dampak positif dalam meminimalisasi pelanggaran dan meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Tim pengawasan akan terus melakukan pemantauan untuk memastikan bahwa distribusi LPG bersubsidi tetap tepat sasaran dan aman bagi masyarakat.(jnnews).
Editor : Putu Gede Sudiatmika.