Dugaan korupsi Krakatau Steel, kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus mendalami kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan pabrik Blast Furnace Complex (BFC) milik PT Krakatau Steel. Dalam proses penyidikan terbaru, Kejagung memeriksa empat orang saksi yang diduga mengetahui secara langsung proses pembangunan proyek strategis tersebut.
Latar Belakang Proyek Blast Furnace PT Krakatau Steel

Dugaan korupsi Krakatau Steel, pembangunan pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel merupakan salah satu proyek strategis nasional yang dimulai pada tahun 2011. Proyek ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas produksi besi cair (hot metal) menggunakan teknologi pembakaran kokas. Namun, seiring berjalannya waktu, proyek ini justru diwarnai dugaan praktik korupsi, inefisiensi pengelolaan, hingga pembengkakan biaya.
Awalnya proyek ini direncanakan senilai Rp 4,7 triliun. Namun dalam pelaksanaannya, nilai tersebut melonjak drastis hingga mencapai sekitar Rp 6,9 triliun. Kenaikan anggaran yang signifikan ini menimbulkan tanda tanya besar, khususnya terkait dengan pengadaan barang, kontraktor pelaksana, hingga proses tender proyek.
Peran Konsorsium dan PT Krakatau Engineering
Proyek BFC dilaksanakan oleh konsorsium yang terdiri atas perusahaan asal Tiongkok, MCC CERI, dan anak perusahaan PT Krakatau Steel, yakni PT Krakatau Engineering. Diduga, terdapat sejumlah pelanggaran dalam proses perencanaan, evaluasi tender, dan pelaksanaan proyek, yang berpotensi menimbulkan kerugian besar terhadap keuangan negara.
Pemeriksaan 4 Saksi Penting oleh Kejagung

Dalam rangka memperdalam penyidikan, Kejagung memeriksa empat orang saksi kunci, antara lain:
- AF, selaku Direktur Sumber Daya Manusia dan Pengembangan Usaha PT Krakatau Steel.
- UN, Direktur PT Krakatau Engineering periode 2018–2019.
- AF (lainnya), Direktur KE dan Penunjang Proyek periode 2018–2019.
- SK, Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2015–2017.
Para saksi tersebut diyakini memiliki pengetahuan yang signifikan terhadap proses dan dinamika yang terjadi dalam proyek pembangunan BFC. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali informasi mengenai keterlibatan pihak-pihak tertentu serta memastikan adanya bukti tambahan yang dapat memperkuat pemberkasan.
Korupsi Krakatau Steel: Fokus Penyidikan
Kejagung menitikberatkan pada indikasi penyalahgunaan kewenangan, ketidakwajaran dalam proses pengadaan, serta kemungkinan adanya kerja sama yang merugikan keuangan negara. Tim penyidik menilai bahwa proyek ini sejak awal diduga tidak memiliki kelayakan ekonomi dan finansial yang cukup kuat, namun tetap dipaksakan untuk berjalan.
Lima Orang Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini:
- FB, Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007–2012.
- ASS, Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2005–2010.
- BP, Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012–2015.
- HW (atau RH), Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek BFC tahun 2011.
- MR, Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013–2016.
Kelima tersangka tersebut diduga kuat terlibat dalam manipulasi proses tender, pengadaan alat dan material, hingga persetujuan anggaran proyek yang berakibat fatal terhadap kelangsungan proyek dan keuangan perusahaan.
Kerugian Negara
Berdasarkan audit awal yang dilakukan oleh lembaga independen, diperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi proyek ini bisa mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Nilai tersebut masih mungkin bertambah seiring proses penyidikan yang terus berkembang.
Komitmen Kejagung dalam Penegakan Hukum
Transparansi dan Akuntabilitas
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara transparan dan akuntabel. Menurutnya, tidak ada toleransi terhadap tindakan koruptif, apalagi yang melibatkan perusahaan BUMN strategis.
Dukungan Publik dan Harapan
Masyarakat diharapkan untuk turut mengawasi proses hukum yang berjalan. Publikasi berkala mengenai perkembangan kasus ini akan disampaikan Kejagung sebagai bentuk akuntabilitas kepada rakyat. Harapan besarnya adalah bahwa kasus ini bisa menjadi pembelajaran agar pengelolaan proyek nasional ke depan bisa lebih profesional, efisien, dan bebas dari praktik-praktik curang. Baca juga tentang Kejagung Tetapkan Tiga Hakim Jadi Tersangka Kasus Ekspor CPO.
Langkah Hukum yang Tegas
Kasus dugaan korupsi Krakatau Steel, pembangunan pabrik Blast Furnace PT Krakatau Steel menjadi pengingat bahwa proyek infrastruktur besar membutuhkan pengawasan yang ketat dan perencanaan yang matang. Pemeriksaan empat orang saksi oleh Kejagung menunjukkan bahwa penyidikan terus berjalan secara progresif.
Dengan langkah hukum yang tegas dan dukungan masyarakat tentang dugaan korupsi Krakatau Steel, pemberantasan korupsi di sektor industri strategis diharapkan semakin efektif. Semua pihak yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.