Peningkatan kunjungan wisatawan ke Bali setelah pandemi mendorong Pemerintah Provinsi Bali memperkuat pengumuman aturan kunjungan. Tidak hanya sebagai respons terhadap lonjakan wisatawan, penguatan aturan juga menjadi strategi untuk menjaga kualitas lingkungan, budaya, dan ekonomi lokal. Data Dinas Pariwisata Provinsi Bali menunjukkan kunjungan wisatawan mancanegara telah mencapai 6,4 juta pada 2024, dan hampir 9,6 juta untuk wisatawan nusantara.
Rangkaian Aturan: Dari Kedatangan Hingga Kepulangan
Aturan di Pintu Masuk
Sejak pengunjung tiba di Bandara Ngurah Rai atau pelabuhan, mereka sudah dihadapkan pada kewajiban administrasi, termasuk pembayaran pungutan turis asing senilai Rp150.000 yang diberlakukan melalui Perda Nomor 6 Tahun 2023. Sosialisasi pungutan dilakukan melalui loket bandara, maskapai, dan situs e-visa Bali.
Aturan Selama Tinggal di Bali
Selama berada di Bali, wisatawan diwajibkan mengikuti protokol CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environment) yang diperkenalkan sejak masa pandemi. Selain itu, wisatawan juga didorong menggunakan aplikasi LOVE BALI sebagai sarana edukasi dan pelaporan pelanggaran serta untuk menunjang literasi lingkungan dan budaya.
Tantangan dalam Sosialisasi dan Kepatuhan
Minimnya Kesadaran Wisatawan
Meski aturan telah diterapkan, tingkat kepatuhan wisatawan masih rendah. Menteri Pariwisata Sandiaga Uno mencatat kepatuhan baru mencapai 40%. Hal ini dipengaruhi oleh kurangnya sosialisasi yang menyeluruh sebelum keberangkatan dan minimnya komunikasi dua arah di lokasi wisata.
Lemahnya Koordinasi Lintas Sektor
Pelaksanaan aturan di lapangan masih mengalami tantangan karena lemahnya koordinasi antara maskapai, agen travel, hotel, dan aparat pemerintah. Tanpa integrasi, informasi yang diterima wisatawan menjadi terfragmentasi dan sulit dipahami.

Strategi Penguatan Pengumuman
Digitalisasi dan Integrasi Aplikasi
Pemerintah Bali berencana menjadikan aplikasi LOVE BALI sebagai platform terpadu untuk informasi aturan, pelaporan, dan pemungutan pungutan turis. Integrasi ke dalam sistem visa dan boarding pass dianggap krusial agar wisatawan terinformasi sejak sebelum terbang.
Peran Komunitas dan Pelaku Wisata
Komunitas adat, pecalang, dan pemandu wisata lokal didorong menjadi garda terdepan dalam menyampaikan aturan ke wisatawan secara langsung di lapangan. Edukasi ini dibungkus dalam bentuk kearifan lokal yang mudah diterima.
Sanksi untuk Pelanggaran
Penegakan aturan diperkuat dengan pemberian sanksi administratif bagi wisatawan maupun pelaku usaha yang tidak mematuhi regulasi. Pemerintah menyiapkan sistem pengawasan kolaboratif untuk menindak pelanggaran secara transparan.
Studi Implementasi di Lapangan
Nusa Penida dan Gili
Objek wisata seperti Nusa Penida menjadi ujung tombak penerapan pungutan dan sosialisasi langsung. Pemeriksaan di pintu masuk, pamflet multibahasa, dan kehadiran petugas edukatif telah mulai diterapkan.
Destinasi Alternatif
Tempat-tempat seperti Ubud, Uluwatu, dan desa wisata mulai memberlakukan pendekatan edukatif melalui papan pengumuman, audio visual di area publik, dan pelibatan komunitas wisata untuk memberikan informasi aturan secara langsung.
Dampak Positif dari Penegakan Aturan
Menjaga Lingkungan dan Budaya
Dengan penerapan aturan yang konsisten, Bali dapat menjaga kelestarian lingkungan dan budaya lokal. Kualitas udara, air, dan ruang publik lebih terjaga, serta mengurangi perilaku wisatawan yang merusak.
Meningkatkan Citra Bali di Mata Dunia
Kepastian hukum dan keteraturan dalam penerimaan wisatawan membuat Bali tetap kompetitif sebagai destinasi unggulan. Wisatawan yang merasa aman dan paham aturan cenderung memberikan ulasan positif dan melakukan kunjungan ulang.
Memberdayakan Ekonomi Lokal
Penerapan standar CHSE dan tata kelola wisata berbasis aturan meningkatkan kualitas layanan pelaku usaha lokal, memperluas peluang kerja, dan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pariwisata.
Merawat Bali Lewat Aturan yang Tersampaikan dengan Jelas
Memperkuat pengumuman aturan kunjungan Bali dari hulu hingga hilir merupakan langkah strategis yang tidak hanya bertujuan untuk menertibkan arus wisata, tetapi juga menjaga keberlanjutan alam dan budaya. Dengan integrasi digital, partisipasi komunitas, dan penegakan hukum yang tegas, Bali dapat membentuk wajah baru pariwisata yang bertanggung jawab, berkelanjutan, dan berdaya saing tinggi di tingkat global.