BeritaDaerahHukum dan Kriminal

ADA APA NIIH…Diduga Terjadi Korupsi di Disdikbud Way Kanan, Kejari Bungkam

Way Kanan (JNnews) – Diduga telah terjadi penyimpangan dana bosda pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Way Kanan tahun anggaran 2019 dengan nilai Rp57 Miliar, hal ini pun sudah masuk laporan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat dan telah masuk tahap puladata dan pulbaket.

Berdasarkan informasi yang diterima pada Rabu (21/7/2021), Way Kanan, kejaksaan setempat tengah melakukan klarifikasi kepada sejumlah kepala sekolah dan pejabat dinas terkait guna memperkuat data dan bukti untuk ditingkatkan tahapannya.

Wartawan JNnews.co.id pun berusaha menghubungi pihak kejaksaan untuk mengkonfirmasi kelanjutan informasi tersebut, Kasi Intel Kejari Way Kanan, Pujiarto, S.H., M.H. pun berusaha dihubungi melalui sambungan telepon namun tidak ada jawaban.

Dari informasi terakhir pun bahwa pejabat Disdikbud setempat tidak pernah hadir untuk memberikan konfirmasi atas dugaan korupsi yang ada di dinasnya.

Dalam laporan yang dikirim oleh DPW KAMPUD, terdapat dugaan perbuatan melawan hukum sehingga kejaksaan melakukan pendalaman dan meminta kelarifasi pihak terkait.

Sebelumnya, DWP KAMPUD melakukan pelaporan ke Kejari Way Kanan atas dugaan penyimpangan dana bosda pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Way Kanan tahun anggaran 2019 dengan nilai Rp57 Miliar.

“Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi dan advokasi Lembaga, diperoleh data dan informasi bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Way Kanan tidak menetapkan rekening BOS melalui keputusan Kepala Daerah/Bupati,” ungkap Ketua DPW LSM KAMPUD Seno Aji, S.Sos., S.H.

-

Dia juga menjelaskan jumlah Sekolah Negeri di Kabupaten Way Kanan yang menerima dana BOS baik SD maupun SMP yakni sebanyak 361 Sekolah terdiri dari 298 SD dan 63 SMP, masing-masing sekolah membuka rekening Bank dalam bentuk tabungan untuk menampung dana BOS, sedangkan rekening tersebut belum diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Way Kanan dengan keputusan Kepala Daerah, sehingga tidak ada kesepakatan/MoU antara Pemkab Way Kanan dengan Bank untuk pengaturan mekanisme pengelolaan rekening (nilai manfaat, bunga tabungan dan lainnya).

Sehingga, atas pengelolaan dana BOS tersebut, diduga telah terjadi Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).

Lalu, terdapat selisih belanja yang mengarah kepada penyimpangan, yaitu realisasi pendapatan dan belanja BOS regular pada laporan keuangan tidak sesuai dengan dokumen pendukung, perbedaan antara realisasi pada dokumen pendukung pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yaitu Rp. 333.759.500,-.

Seno Aji pun menerangkan bahwa modus dugaan KKN terhadap belanja BOS Regular dan BOSDA yaitu dengan adanya belanja BOS yang pajaknya belum disetor ke rekening Kas Negara.

“Terdapat belanja BOS yang pajaknya (PPN) belum disetor ke rekening kas Negara dan telah melewati batas maksimal 7 hari setelah tanggal pembayaran kepada pengusaha kena pajak rekanan Pemerintah,” kata dia.

Ditegaskan pula bahwa dugaan penyimpangan belanja BOS juga terjadi melalui modus untuk kegiatan MKKS, KKKS, MGMP, KKG, rehabilitasi sedang dan berat, penyelenggaraan upacara, acara keagamaan dan batas maksimal internet serta pembelian laptop.

editor Roy

redaksi –

About Author

Related Articles

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/