Berita

Ada Proyek Jatah Ketua DPR Ungkap Saksi Di Sidang Lanjutan Perkara Korupsi Suap Proyek Lampung Selatan

LAMPUNG, (www.JNnews.co.id) |Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang menggelar sidang lanjutan atas perkara dugaan Tipikor dua mantan pejabat Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel) yaitu Hermansyah Hamidi dan Syahroni dengan nomor perkara ; 10/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk, Rabu (3/3/2021).

Dalam sidang kali ini, menghadirkan Yudi sebagai Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUPR Lamsel semasa kepemimpinan Bupati Zainuddin Hasan.

Dia (Yudi-red) mengaku diperintahkan untuk menyusun sejumlah dokumen penawaran pelelangan pekerjaan proyek 2019. Diketahui, dalam penyusunan dokumen proyek-proyek itu, ada sejumlah nama yang ditawarkan untuk mendapat proyek, diantaranya nama Ketua DPR.

“Saat itu kami diminta menyusun anggaran dan mendengar dari para rekanan yang kerja sejak tahun 2016. Dalam pembicaraan menyampaikan, mereka dapat jatah paket saat itu yang memberikan Syahroni”, ungkap Yudai seperti dilansir dari media Lampungpro.

Selain itu, Yudi juga menjelaskan bahwa dirinya diminta hanya untuk membantu segala prosesnya, lalu diminta berupaya semaksimal mungkin memenangkan perusahaan proyek jatah yang dikasih pada Tahun 2016 setelah menjabat.

Kemudian, Yudi dipanggil Syahroni untuk membuat dokumen lelang, baru setelah itu, Yudi memerintahkan Rudi Rojali untuk berkoodinasi dengan Syahroni.

“Setelah menerima paket dari Rudi Rojali, isinya nama paket dan kontrak person dari Syahroni. Setelah diserahkan Rudi Rojali, Kami membantu membuatkan dokumen penawaran untuk lelang. Tujuannya agar Perusahaan bisa lolos dan menjadi pemenang dan menjadi pemenang”, lanjut Yudi Siswanto masih dikutip dari media Lampungpro.

-

Dalam pembuatan dokumen itu, mereka membuat baik perusahaan pemenang maupun perusahaan pendamping. Mendengar kesaksian Yudi di Persidangan, JPU KPK Taufiq Ibnugroho langsung memperlihatkan dokumen tersebut secara lengkap.

Dari dokumen itu, ada daftar nama tertulis ketua DPR untuk Rehabilitasi kantor Camat Rajabasa Induk.

Perlu diingat kembali, behwa perkara ini merupakan pengembangan dari korupsi yang dilakukan mantan Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan.

Kemudian, Penyidik KPK menetapkan tersangka baru yaitu Hermansyah Hamidi sebagai Kepala Dinas PUPR Lamsel dan Syahroni sebagai Kepala Bidang Pengairan Dinas PUPR Lamsel. /Lampungpro

Editor ; Roy

Redaktur-Suwardi

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/