Opini

Ahli Bahasa Cyber Polri Tidak Hadir di Persidangan Kasus Ruslan Buton?

JAKARTA, (www.JNnews.co.id) | Ahli Bahasa dari Cyber Bareskrim Polri DR. Andhika Dutha Bachtiar Spd M.Hum tidak hadir di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (8/4), terkait Terdakwa Ruslan pada kasus “Surat Terbuka Kepada Presiden RI Ir. Joko Widodo” yang saat ini duduk di kursi terdakwa menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa, 2 (dua) alamat dari ahli Andhika disinyalir tidak benar.

“Tetapi undangan JPU ke Universitas Pendidikan Indonesia di Bandung dapat diterima oleh Ahli,” Kata Ketua Majelis Hakim.

Sebelum sidang dimulai kami sudah dengar bahwa Ahli Andhika sebelumnya tidak hadir pada sidang untuk terdakwa Anton Permana dan Jumhur Hidayat yang didakwa pasal penghasutan dan hoax.

yang paling telak ada pengakuan Ahli Trubus yang berkali-kali merubah keterangan Ahlinya bila tidak sesuai oleh keinginan penyidik. Sehingga terungkap bahwa Ahli seperti ingin menyaingi perusahaan “Rentokil”, disewa untuk memenjarakan kebebasan warna negara?

Sementara, menurut keterangan JPU Sigit bahwa ketidakhadiran Ahli DR. Andhika Dutha Bachtiar Spd M.Hum adalah karena tensinya naik hingga 200 lebih.

Kita lihat saja apakah Jumhur dan Aktivis Anton Permana tetap sama harinya, yaitu setiap hari Kamis pagi dan untuk Ruslan Buton tetap Kamis siang?

Ahli dinilai telah memberikan keterangan yang tidak benar atau berbohong. Sehingga Lawyer Tonin meminta Majelis hakim agar mencatat keberatan Tim Kuasa Hukum atas keterangan Ahli Andhika.

-

Pernyataan Ruslan Buton yang dinilai oleh Ahli tidak berdasar fakta di lapangan dan karena terdakwa Ruslan Buton tidak menjelaskan secara presisi di daerah mana yang diungkap Ruslan Buton berpotensi lepas dari NKRI.

Andai disebutkan dengan perincian mana yang dimaksud berpotensi lepas dari NKRI, barulah itu disebut kritik. Misal jika ada konflik di Aceh atau Papua yang berpotensi terganggunya NKRI maka itu baru disebut kritik. Tapi bila tidak Ahli Andhika menganggap Surat Terbuka yang ditulis Ruslan Buton dianggap memprovokasi saja isinya.

Ahli yang berasal dari Mabes Polri tentu sulit independen. Karena polisi tentu ingin mempercepat proses penyidikan dengan minimal melengkapi minimalis dua alat bukti agar seseorang yang diduga melakukan tindak pidana dinaikkan menjadi tersangka agar segera saya masuk Tahap 2 alias P21.

Pada Sidang Kamis 18 Mei 2021 terlihat Ahli sepakat dengan logika terdakwa, bahwa kondisi bangsa saat ini memang dalam kondisi krisis. Itu terlihat saat ditanya oleh Lawyer Tonin sekitar kata “mewakili seluruh rakyat Indonesia yang merasa prihatin atas nasib bangsa saat ini”, Ahli pun sepakat untuk bahwa ia pun punya rasa prihatin.

Keprihatinan yang tengah terjadi dan dialami oleh mayoritas rakyat Indonesia saat ini adalah masalah utang, korupsi, pendidikan yang dianggap mahal diakui oleh Ahli sebagai bentuk keprihatinan yang Ahli rasakan juga.

Saat Ahli sempat menuding si pembuat Surat Terbuka kepada Ir. Joko Widodo sebagai “bodoh” karena ada klausa kata yang ditulis oleh Ruslan “tidak mampu mencerna kondisi yang memprihatinkan” dengan serta merta Tonin menyatakan keberatannya.

Terdakwa Ruslan Buton di jerat dengan tindak pidana yang disangkakan oleh JPU dalam dakwaan Pertama, pasal 45 A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan iklim atas UURI nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Kedua, pasal 14 ayat (1) UURI nomor satu 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Keempat, Pasal 15 UURI nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Peraturan Hukum Pidana.

Berkas perkara nomor 845/Pid.Sus /2020 /PN.JKT.SEL atas nama terdakwa Ruslan alias Ruslan Buton Bin La Mudjuni ditetapkan oleh Penyidik kepolisian sejak 29 Mei 2020 sampai 17 Juni 2020, penyidik perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak 18 Juni sampai 27 Juni 2020.

Penyidik yang perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 Juni 2020 sampai dengan 28 Agustus 2020. Penuntut Umum sejak kapan tanggal berapa 03 Agustus 2020 sampai 22 Agustus 2020.

Hakim Pengadilan Jakarta Selatan sejak 05 Agustus 2020 sampai dengan 03 September 2020. Hakim Pengadilan Negeri perpanjangan oleh karena itu Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak kapan 04 September 2020 sampai 02 Nopember 2020.

Hakim Pengadilan Negeri oleh karena itu Pengadilan Tinggi Jakarta yang pertama sejak 03 Nopember 2020 sampai tanggal berapa 02 Desember 2020.

Hakim yang Pengadilan Negeri perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta yang kedua kalinya sejak 03 Desember 2020 sampai dengan tanggal 2021.

Sukses yang dicapai oleh pimpinan Andita’s Law Firm yang dipimpin oleh Advokat Ir Tonin Tachta Singarimbun SH adalah berhasil mendapatkan Penangguhan Penahanan terhadap Ruslan Buton pada Kamis 17 Desember 2020.

Sehingga Ruslan Buton sejak Kamis 17 Desember 2020 menghirup udara bebas sejak Kamis 17 Desember 2020 dan sudah masuk bulan ke-4 menghadiri acara sidang langsung di ruang pengadilan.

Mengamati persidangan Ruslan Buton, Yudi Syamhudi Suyuti, dan Mayjen TNI Purn Kivlan Kivlan Zen bisa ditarik kesimpulan betapa pentingnya Pendamping Hukum saat seseorang diperiksa oleh Penyidik.

Jangan sampai suatu perkara dipaksakan untuk masuk ke ranah pidana hanya karena seseorang yang diduga, dibuat gelar perkara dan langsung dinaikkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi.

Ia mencontohkan saat Lawyer Tonin Tachta Singarimbun SH mampu meloloskan Ustadz Haikal Hassan yang diperiksa Senin (28/12/2020) lantaran diadukan seseorang yang hobinya hanya melaporkan orang saja.

Menurut kami Heikal saat itu berpotensi langsung masuk gelar perkara walau undangan Kepolisian dari Ditkrimsus Polda Metro Jaya hanya sebuah KLARIFIKASI seperti yang tertera dalam amplop surat. Padahal ia hanya memberikan semacam sambutan atas proses pemakaman di sekitar Puncak, Bogor atas tewasnya 5 orang syuhada dari 6 orang laskar FPI yang tewas dibunuh 7 Desember 2020 oleh orang tidak dikenal.

Untuk itu ia berharap kepada semua pihak agar bila berhadapan dengan polisi ada baiknya dan atau sangat dianjurkan didampingi oleh seorang kuasa hukum. Mau perkara ringan sekalipun, tetap perlu pendamping saat diperiksa oleh polisi.

Jangan _menyerahkan diri_ dengan bujuk rayu apalagi tekanan penyidik manapun tanpa didampingi oleh seorang kuasa hukum. Sebab, hanya lawyer yang tugasnya untuk membela klien. Dan lawyer harus mampu mematahkan argumentasi hukum penyidik.

Oleh/penulis ; Pengamat Hukum Politik, Suta Widhya, SH

Editor-Roy

Redaktur-

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/