BeritaDaerah

Ahli Waris Kontraktor Rehab Pasar Cendrawasih Kembalikan Kerugian Negara Ke Kejari Metro

LAMPUNG, (www.JNnews.co.id) | Ahli waris pelaksana proyek rehab Pasar Cendrawasih Kota Metro menentukan sikap secara persuasif dengan mengembalikan uang kerugian negara dalam perkara yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro.

Pengembalian uang kerugian negara, diserahkan oleh Iwan, yang merupakan anak kandung almarhum Hendri alias Aan, warga Jalan Sumbawa Kelurahan Ganjarasri Metro Barat, yang merupakan pelaksana proyek rehab Pasar Cendrawasih.

“Jadi Iwan datang kesini untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Keterkaitan mendiang Hendri alias Aan ini bersama-sama dengan tersangka melakukan perbuatan melawan hukum mark-up kegiatan rehab Pasar Cendrwasih,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Metro, Virginia Hariztavianne, didampingi Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus)  Subhan Gunawan, Senin (22/3/2021).

Foto ; Rec.dok

Lebih jauh, Subhan Gunawan meneruskan, pihaknya pada tanggal 16 Februari 2021, telah menerima uang sebesar Rp 25 juta dari Ardiansyah, lalu melalui anak mendiang Aan kembali menerima uang sebesar Rp 456.680.000, sehingga total uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp 481.679.180.

“Saksi Ardiansyah adalah saksi yang memfasilitasi tersangka Suyitno untuk mendapatkan perusahan CV Herbeka Persada. Tersangka Suyitno menghubungi Ardiansyah untuk menemui direktur perusahaan. Kemudian perusahaan tersebut dipakai Suyitno untuk mengikuti proses tender proyek rehab Pasar Cendrawasih,” paparnya.

Masih kata Subhan, dalam pengembangan penyidikan perkara rehab Pasar Cendrawasih, pihaknya sudah memeriksa 27 orang saksi.

“Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang saksi,” ungkapnya.

-

Diketahui, Kejaksaan Negeri Metro menetapkan Pansuri dan Suyitno sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 481 juta.

Nama terakhir, diketahui sebagai petugas lapangan pada perusahaan pelaksana kegiatan. Keduanya, ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Januari 2021 dan dilakukan penahanan oleh Kejari Metro sejak 10 Maret 2021. (*)

Editor-Roy

Redaktur-

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/