LAMPUNG, (www.JNnews.co.id) | Dua Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Nanang Ermanto dan Hendri Rosadi nampaknya terus mendapat perhatian khusus dari publik usai keduanya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perkara korupsi fee proyek infrastruktur Kabupaten Lampung Selatan jilid 2 (dua).
Diketahui, melalui fakta dalam persidangan yang digelar di PN Tipikor Kelas IA Tanjung Karang, dikabarkan bahwa Nanang Ermanto yang saat ini menjabat sebagai Bupati Lampung Selatan diduga turut menikmati aliran dana fee proyek dari mantan Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan melalui Agus BN, dan Hendri Rosadi sebagai Ketua DPRD Lampung Selatan diduga turut mendapat jatah proyek.
Terkait hal ini, Ketua DPW Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji memberikan sikap prihatin dan kecewa atas persoalan dugaan korupsi yang turut menyeret 2 (dua) nama kader PDI-P Lampung Selatan.
“Sebagai masyarakat tentunya memberikan rasa prihatin dan kecewa yang mendalam atas perkara fee proyek Lamel yang menyeret nama Dua Kader PDI-P Lampung Selatan, sebagai pengurus Partai Politik Nanang Ermanto dan Hendri Rosadi seharusnya memberikan contoh yang baik saat menjadi perwakilan Masyarakat di Pemerintahan, apalagi DPP PDI Perjuangan melalui Ibu Megawati dan Hasto Kristiyanto mendukung penuh langkah pemberantasan korupsi”, kata Seno Aji di Bandar Lampung, Minggu (4/4/2021).
Masih kata dia, apalagi DPP PDI-P selalu menanamkan sikap antikorupsi untuk kadernya.
“Sikap anti korupsi jelas ditegaskan oleh DPP PDI-P, hal ini diwujudkan melalui sekolah yang pernah di gelar PDI-P untuk Calon Kepala Daerah, yang selalu mengundang pembicara dari KPK terkait pentingnya membangun kesadaran dan semangat anti korupsi”, tandas Seno aji yang juga aktivis muda ini.
Lebih jauh, Seno Aji juga mendorong DPP PDI-P untuk memberhentikan Nanang Ermanto dan Hendri Rosadi sebagai pengurus PDI-P Lampung Selatan.
“Kami mendukung dan mengapresiasi PDI-P yang terus membangun sistem pencegahan korupsi secara sistemik, maka saat ini DPP PDI-P dapat membuktikan komitmen anti korupsi dengan menegakan disiplin kepada dua kadernya yang diduga turut terseret dalam pusaran perkara Fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan jilid II, dengan langkah tegas memberhentikan keduanya sebagai pengurus PDI-P Lampung Selatan, demi menyelamatkan nama baik Partai”, demikian tutup Dia.
Sementara, Sekretaris DPW KAMPUD, memberikan pendapat yang sama. “Kami sependapat dan mendukung penuh dengan hal yang disampaikan oleh ketua DPW”, Kata Agung menegaskan. (*)
Editor-Roy
Redaktur-