BeritaDaerah

Buntut Pelanggaran Kewenangan Akses Ilegal, Berujung Saling Melapor Di Polres Kota Tangerang Selatan

Tanggerang Selatan, (Jnnews) | Kekecewaan dari beberapa orang tua murid  terhadap perlakuan yang tidak wajar dan sewenang-wenang diduga dilakukan Oknum Kepala Sekolah  berlanjut dengan pelaporan terhadap sekolah ST John School Catholik BSD dengan  LP Nomor : TBL/B/2719/XI / 2023/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya, tanggal 29 November 2023 dengan kasus Akses Ilegal dikenakan Pasal 30 Ayat (1) Jo 46 ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 An Pelapor Marlina Rosmawangi.

Disaat wawancara dengan awak media, Wilman Pardamean, S.H selaku Penasehat Hukum dari Kantor Hukum TRS Law Firm  yang ditunjuk  Marlina Rosmawangi untuk mendampingi diri nya terhadap proses hukum yang sedang dijalani di Polres Kota Tangerang Selatan menjelaskan secara gamblang apa yang sudah dilakukan pihak sekolah St John School Catholic terhadap putra nya beberapa waktu lalu patut di duga ada perintah dari Kepala Sekolah yang sudah memerintahkan guru untuk mengecek secara paksa setiap murid termasuk anak saya Kayla.

Atas hal tersebut kepala sekolah serta guru sudah dianggap melanggar hak privasi dari siswa dengan melihat secara langsung akses yang ada pada siswa terhadap peristiwa persekusi anak kelas 10.

Ada upaya dari pihak Kepala Sekolah yang diduga untuk menghilangkan barang bukti berupa Video Persekusi di sekolah.

Sebelum Marlina juga menyampaikan bahwa diri nya melihat hal yang sebenar nya terjadi diduga ada peristiwa pidana yang dikenakan atas pasal ilegal akses sebelum nya Marlina juga sangat mengeritik kinerja dan praktek sejumlah guru yang diduga banyak melanggar etika dan norma norma yang ada.

Marlina juga meminta kepada pihak yang berwajib untuk segera memproses terhadap laporan polisi yang sudah dibuat  di SPKT Polres Kota Tangerang Selatan hingga bisa terungkap apa yang sebenar nya sudah terjadi terhadap  putra nya. /SN

Red

-

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/