
JAKARTA, (www.JNnews.co.id) | Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa 8 (delapan) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. ASABRI.
Hal ini diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH melalui siaran pers resminya di Jakarta, Rabu (24/3/2021).
“Saksi yang diperiksa antara lain:
S selaku Direktur PT. Surya Fajar Sekuritas;
IAW selaku Direktur Utama PT. Henan Putihrai Aset Manajemen;
SHW selaku Direktur PT. Sinhan Sekuritas;
V selaku Fund Manager PT. Emco Asset Management; JT selaku Direktur PT. Pondok Solo Permai; SW selaku Komisaris PT. Corfina Capital; F selaku Direktur Utama PT. Aurora Aset Manajemen; MGWS selaku Direktur PT. Trimegah Sekuritas Indonesia”, ungkap Kapusenkum.
Lebih jauh, Kapuspenkum Kejagung menerangkan bahwa, “pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI”, demikian tandas Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Diketahui, “pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. /K.3.3/Puspenkum Kejaksan Agung RI.
Editor-Roy
Redaktur-