
LAMPUNG, (www.JNnews.co.id) | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) Kabupaten Lampung Timur, resmi melaporkan dugaan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) terkait proyek-proyek infrastruktur oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur pada Selasa (6/4/2021) sore.
Hal ini disampaikan oleh ketua DPD KAMPUD Lampung Timur, Fitri Andi melalui siaran pers resminya di Sukadana, Lampung Timur dan didampingi sejumlah pengurus dan turut hadir juga ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) KAMPUD, Seno Aji.
Menurut Andi, sejumlah Proyek yang dilaporkan ke kejaksaan Negeri Lampung Timur, merupakan proyek yang terdapat unsur potensi kerugian Negara.
“Adapaun, 19 Paket Proyek Infrastruktur tersebut yang telah kami laporkan kepada Kejari Lampung Timur dengan total keseluruhan kontrak sebesar Rp. 10. 300. 570.000,-, diantaranya ;
1. Proyek peningkatan jalan Desa Kalipasir, Way Bungur Tahun Anggaran 2019 dikerjakan oleh CV. AKR
2. Peningkatan jalan Tanjung Kencono, Way Bungur, Tahun Anggaran 2019 dikerjkan oleh CV. GS
3. Rehab jalan Raman Aji/Simpang NP-Kota Rahman, Tahun Anggaran 2019 dikerjkan oleh CV. GMD
4. Peningkatan jalan Desa Maringgai, Labuhan Maringgai, tahun anggaran 2019 dikerjakan oleh CV. GMD
5. Peningkatan jalan Teluk Dalam, Dusun 1 RT. 005, Mataram Baru, tahun anggaran 2019 dikerjakan oleh CV. TJ.
6. Peningkatan jalan Desa Maringgai, Labuhan Maringgai, tahun anggaran 2019 dikerjakan oleh CV. KGM.
7. Rehab jalan Pekalongan-KBH XII, tahun anggaran 2019 dikerjakan oleh CV. RRRB.
8. Peningkatan jalan Desa Sukoharjo, Sekampung tahun anggaran 2019, dikerjakan oleh CV. AKR.
9. Rehab jalan Sambi Karto-Donomulyo, tahun anggaran 2019, dikerjakan oleh CV. CD.
10. Rehab jalan Nyampir-Sumber Gede, tahun anggaran 2019 dikerjakan oleh CV. TKM.
11. Peningkatan jalan Desa Bauh Gunung Sari, Sekampung Udik, tahun anggaran 2019, dikerjakan oleh CV. MU
12. Rehab jalan dalam kota Waway Karya, tahun anggaran 2019 dikerjakan oleh CV. TKM
13. Peningkatan jalan Desa Tegal Yoso, Purbolinggo tahun anggaran 2019 dikerjakan oleh CV. CD.
14. Peningkatan jalan Desa Toto Harjo, Purbolinggo, tahun anggaran 2019 dikerjakan oleh CV. SK.
15. Peningkatan jalan Desa Taman Fajar, Purbolinggo tahun anggaran 2019 dikerjakan oleh CV. GS.
16. Peningkatan jalan Desa Taman Endah, Purbolinggo, tahun anggaran 2019 dikerjakan oleh CV. CTG.
17. Peningkatan jalan Desa Tambah Dadi, Purbolinggo, tahun anggaran 2019, dikerjakan oleh CV. RPJ.
18. Rehab jaringan irigasi Way Mekar Karya, Waway Karya, Tahun Anggaran 2019, dikerjakan oleh CV. UKM.
19. Normalisasi Drainase Rawa Macan, Sungai Sekampung, tahun anggaran 2019 dikerjakan oleh CV. LP. Sejumlah proyek ini, disinyalir dalam pelaksanaannya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Konsultan Pengawas, Tim PHO, tidak cermat menguji perhitungan volume pekerjaan yang dipersyaratkan untuk menerima hasil pekerjaan, sehingga menyebabkan potensi kerugian Negara.
Masih kata Andi, selain itu pihaknya menduga PPK bersama Pengguna Anggaran (PA) Kepala Dinas PUPR, dalam menjalankan kewajibannya tidak sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah.
“Hal ini disinyalir terjadi akibat adanya beban fee/uang setoran proyek yang telah dibebankan kepada Kontraktor Pelaksana”, ungkap Andi.
Maka melalui DPD KAMPUD dan didampingi oleh Pengurus DPW, pihaknya resmi mengadukan temuan tersebut kepada pihak penegak hukum, yakni Kejaksaan Negeri Lampung Timur.
“Atas dasar ini, kami menduga telah terjadi upaya praktik penyimpangan mengarah pada Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) dan bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi”, tandas dia.
Sementara, Ketua Umum DPW KAMPUD, Seno Aji memberikan dorongan kepada pihak Kejari agar segera menindaklanjuti temuan-temuan tersebut, agar para pihak yang bertanggungjawab ini memperoleh sanksi sesuai ketentuan.
“Untuk Laporan pengaduan ini, tentu kami mendorong Kejari Lamtim untuk segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas dugaan KKN di Dinas PUPR Lampung Timur”, tegas Seno Aji.
Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Umum DPW KAMPUD, Agung yang menyatakan sependapat dengan laporan indikasi KKN yang telah dilaporkan tersebut. (*)
Editor-Roy
Redaktur-