
JAKARTA, (www.JNnews.co.id) | Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. ASABRI, Jum’at (29/3/2021).
Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH melalui siaran pers resminya di kantor Kejagung, Jakarta.
“Saksi yang diperiksa antara lain:
AIP selaku pihak swasta;
IMS selaku anak dari Tersangka IWS;
LA selaku Staf Team Saham dari Tersangka BTS.
Masih kata Kapuspenkum Kejagung, “Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI”, tutup Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Diketahui, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. /K.3.3/Puspenkum Kejaksan Agung.
Editor-admin
Redaktur-