
JAKARTA, (www.JNnews.co.id) | Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda Pembacaan Putusan Sela atas Nota Keberatan/Eksepsi dari Terdakwa dan Tim Penasihat Hukum Terdakwa Mohammad Rizieq Bin Husein Syihab Alias Habib Muhammad Riziq dalam Perkara Pemberitaan Bohong dan Penanggulangan Wabah Penyakit Menular yang terjadi di RS Ummi Bogor.
Hal ini disampaikan melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH melalui siaran pers resminya di Jakarta, Rabu (7/4/2021).
“Adapaun, “Menolak untuk seluruhnya nota keberatan atau eksepsi Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa.
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara Pidana Nomor : 225 / Pid.sus / 2021 / PN.Jaktim atas nama Terdakwa Moh.Rizieq Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab Bin Sayyid Husein Shihab.
Menyatakan Surat Dakwaan JPU Nomor: Pdm- 01 / JKT / Eku / 03 / 2021 tanggal 04 Maret 2021 sudah disusun secara Cermat, Jelas, dan Lengkap.
Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan dalam perkara Nomor : 225 / Pid.sus / 2021 / PN.Jaktim atas nama Terdakwa Moh.Rizieq Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab Bin Sayyid Husein Shihab”, demikian terang Kapuspenkum Kejagung RI.
Selanjutnya, Majelis Hakim menunda sidang pada hari Rabu tanggal 14 April 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi ke persidangan. /K.3.3.1/Puspenkum Kejagung RI.
Editor-Roy
Redaktur-