
JAKARTA, (www.JNnews.co.id) | Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 6 (enam) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. ASABRI.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH melalui siaran pers resminya di Jakarta, Selasa (23/3/2021).
“Saksi yang diperiksa antara lain:
RD selaku Pelaksana Instruksi Trading PT Tricore Kapital Sarana dan PT Dana Lingkar Kapital; JT selaku Pegawai PT Mirae Sekuritas; AK selaku Corporate Finance PT Tricore Kapital Sarana & PT Dana Lingkar Kapital; JJ selaku Direktur PT Primaasia Global Property; CCW selaku Nominee Tersangka JS; MM selaku Karyawan Swasta”, ungkap Kapusenkum Kejagung.
Masih kata dia, “pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI”, demikian tutup Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Diketahui, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. /K.3.3/Puspenkum Kejaksan Agung RI.
Editor-Roy
Redaktur-