
LAMPUNG, (www.JNnews.co.id) | Jaksa Agung Republik Indonesia Bpk Dr. S.T Burhanuddin, S.H., M.M memberikan pengarahan secara virtual kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia beserta jajaranya.
Demikian disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Andri W. Setiawan, SH, S.Sos, M.H melalui siaran pers resminya di Bandar Lampung pada Rabu (14/4/2021) sekira pukul 09.30 WIB.



“Dalam kunjungan kerja virtual yang ke-3 Jaksa Agung Republik Indonesia Bpk Dr. S.T Burhanuddin, S.H., M.M ingin memastikan arahan-arahan yang telah disampaikan sebelumnya telah dilaksanakan, adapun pengarahan yang disampaikan pada kesempatan kali ini terkait tentang pentingnya para pimpinan satuan kerja untuk lebih baik menggiatkan deteksi dini terhadap kemungkinan potensi ancaman gangguan hambatan tantangan (AGHT) baik sebelum mengambil kebijakan maupun terhadap situasi nasional yang mungkin menjalar di daerah hukum”, jelas Kasipenkum Kejati Lampung.
Diketahui, acara ini bertempat diruang Video Conference, Kejaksaan Tinggi Lampung, diikuti langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Dr. Heffinur.S.H.M,Hum., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Edyward Kaban S.H.M.H., serta para Asisten dan para Koordinator Kejaksaan Tinggi Lampung. (*)
Editor-Roy
Redaktur-