BeritaDaerah

Gelapkan Dana Perusahaan, Mantan GM PT. GMP Ditahan Kejari Lampung Tengah

LAMPUNG, (www.JNnews.co.id) | Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah (Lamteng) telah menahan mantan General Manager PT Gunung Madu Plantations (GMP), Jimmy Goh Mahshun di Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, Lamteng pada Senin (5/4/2021) sekira pukul 17.00 WIB.

Berdasarkan Informasi yang berhasil dihimpun penahanan tersebut terkait kasus dugaan penggelapan dana perusahaan milik PT GMP.

Diketahui sebelumnya, Jimmy telah menjalani pemeriksaan di Kejari Lamteng. Kasi Pidum Kejari Lamteng Nurmalia Hadjar didampingi Kasi Intel M. Angga Mahatama membenarkan menerima pelimpahan tahap II tersangka Jimmy Goh Mahsun.

“Iya. Kita menerima pelimpahan tahap II. Kasus dugaan penggelapan di PT GMP. Kasus ini dilakukan penyidikan oleh Mabes Polri dan dilimpahkan ke Kejagung. Karena locus-nya di Lamteng dilimpahkan ke Kejari dan dilakukan penahanan,” kata dia seperti dikutip dari radarlampung.co.

Adapun nilai kerugian yang dialami, ungkap Nurmalia, dari hasil penelitian jaksa penelitian sekitar Rp. 400 Miliyar.

“Dari penelitian jaksa penelitian kerugian sekitar Rp400 miliar. Jaksa penuntut umum melakukan penahanan sampai 20 hari ke depan dan akan dilimpahkan ke PN Gunungsugih,” terangnya. (*)

Editor-Roy

Banner Iklan Sariksa

Redaktur-

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/