BeritaDaerah

Gubernur : Masuk Lampung Wajib Sertakan Surat Bebas Covid-19

Bandarlampung, (www.JNnews.co.id) – Gubernur Provinsi Lampung Arinal Djunaidi menyatakan masyarakat yang ingin masuk Lampung wajib sertakan surat bebas Covid-19, untuk antisipasi penyebaran Covid-19.

“Untuk mengantisipasi persebaran Covid-19 di wilayah Lampung setiap masyarakat yang hendak bepergian ke Lampung wajib menunjukkan surat bebas Covid-19,” ujar Arinal Djunaidi, di Bandarlampung, Selasa (13/4).

Ia mengatakan kewajiban masyarakat untuk menunjukkan surat bebas Covid-19 mulai dilakukan menjelang Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

“Kabupaten dan kota wajib melakukan pengecekan atas kepemilikan surat bebas Covid-19 setiap warga yang hendak memasuki wilayahnya masing-masing,” katanya.

Menurutnya, selain wajib membawa surat bebas Covid-19, penerapan protokol kesehatan juga harus dilakukan.

“Protokol kesehatan wajib dilakukan dengan disiplin, siapapun yang hendak bepergian harus memastikan diri mereka sehat ini dilakukan untuk mencegah adanya kenaikan kasus Covid-19 di Lampung,” ujarnya lagi.

Hal senada juga dikatakan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana menegaskan surat bebas Covid-19 wajib dibawa.

-

“Banyak masyarakat yang bertanya mengenai haruskah membawa surat bebas Covid-19 saat hendak bepergian, dan kami selalu mengatakan hal tersebut wajib dilakukan,” ujar Reihana.

Dia mengatakan surat bebas Covid-19 yang meliputi surat tes cepat antigen, ataupun tes usap menjadi persyaratan wajib bagi masyarakat yang hendak bepergian.

“Masyarakat diharapkan dapat terus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat jangan sampai lalai, dan lebih baik di rumah saja,” katanya.

editor Roy

redaksi –

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/