JAMPIDSUS KEJAGUNG Periksa 5 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Impor Besi
Jakarta, (Jnnews) || Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) memeriksa 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 sampai dengan 2021 atas nama Tersangka TB, Tersangka T, Tersangka BHL, dan Tersangka Korporasi PT. PMU.
Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews secara tertulis pada Kamis (16/6/2022).
“Saksi-saksi yang diperiksa yaitu: WS selaku Direktur Eksekutif Indonesia Iron & Steel Industry Association (IISIA), diperiksa terkait dampak dari lonjakan importasi besi, baja paduan.
F selaku Direktur PT Gunung Raja Paksi, Tbk., diperiksa terkait dampak dari lonjakan importasi besi, baja paduan.
TR selaku Manager Corporate Regulatory Affair PT Krakatau Steel, diperiksa terkait dampak dari lonjakan importasi besi, baja paduan.
IAG selaku Senior Specialist Corporate Regulatory Affairs PT. Krakatau Steel, diperiksa terkait dampak dari lonjakan importasi besi, baja paduan.
AH selaku Direktur PT. PMU, diperiksa terkait importasi baja yang dilakukan oleh Tersangka Korporasi PT. PMU”, ungkap Kapuspenkum.
Dijelaskan oleh Beliau bahwa maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 sampai dengan 2021”, jelas Dr. Ketut.
Untuk diketahui pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. /K.3.3.1/sn
Sumber; Puspenkum Kejagung RI
Red