BeritaNasional

JPU dan Kejari Jaktim Hadiri Sidang Perkara Terdakwa Mohammad Rizieq DKk

JAKARTA, (JNnews.co.id) | Pada Hari ini Jumat 19 Maret 2021, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menghadiri sidang lanjutan perkara Tindak Pidana “Kekarantinaan Kesehatan” atas nama Terdakwa Mohammad Rizieq dan kawan-kawan (DKK) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur secara online sesuai penetapan Ketua Majelis Hakim.

Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH melalui siaran pers resminya di Jakarta.

“Sidang hari ini merupakan sidang lanjutan perkara Tindak Pidana “Kekarantinaan Kesehatan” atas nama Terdakwa Mohammad Rizieq Dkk, yang sebelumnya sudah digelar pada Selasa 16 Maret 2021, namun tertunda karena Terdakwa merasa keberatan yang dilaksanakan secara online dari pengadilan dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri), serta menghendaki agar Terdakwa Mohammad Rzieq dihadirkan secara langsung ke depan persidangan.
Agenda sidang pada hari ini adalah pembacaan surat dakwaan terhadap 6 (enam) berkas Perkara Tindak Pidana “Kekarantinaan Kesehatan” yang dimulai dengan perkara atas nama Terdakwa Mohammad Rizieq.

Sebelum persidangan dimulai di depan ruang tahanan, Tim Jaksa Penuntut Umum berusaha membujuk dan memberikan pengertian kepada Terdakwa untuk menghadiri persidangan, namun Terdakwa keberatan dengan alasan persidangan masih dilaksanakan secara online, sehingga Terdakwa tetap tidak mau hadir dalam persidangan.

Majelis Hakim membuka persidangan dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Terdakwa di persidangan. Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa sudah berusaha membujuk dan memberikan pengertian kepada Terdakwa namun Terdakwa tetap tidak bersedia”, kata Kapuspenkum Kejagung RI.

Selanjutnya, “Majelis Hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum agar berusaha kembali menghadirkan Terdakwa ke persidangan dan telah diupayakan namun Terdakwa tetap tidak bersedia menghadiri sidang secara online.

Atas perintah Ketua Hakim Majelis agar Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Terdakwa dengan cara apapun ke persidangan dan akhirnya Terdakwa hadir di persidangan, tetapi Terdakwa tetap pada pendiriannya untuk tidak menghadiri sidang yang dilaksanakan secara online dan menghendaki persidangan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur”, sambung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

-

Kemudian masih kata dia, “Majelis Hakim menjelaskan kepada Terdakwa bahwa dengan pertimbangan pandemi Covid-19, maka persidangan dilaksanakan secara online. Atas penjelasan tersebut, Terdakwa tetap pada pendiriannya untuk tidak menghadiri sidang secara online dan mempersilahkan Majelis Hakim serta Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan persidangan tanpa kehadiran Terdakwa. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan”, demikian tutupnya.

Diketahui, menanggapi pemberitaan di beberapa media yang menyatakan bahwa Pengacara Terdakwa Mohammad Rizieq yang dilarang masuk oleh polisi atas perintah jaksa, hal tersebut tidak benar karena Tim Jaksa Penuntut Umum tidak memiliki kompetensi dan kewenangan di lingkungan Pengadilan. /K.3.3.1/Puspenkum Kejaksan Agung.

Editor-admin

Redaktur-

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/