DaerahOpini

Cemari Sungai, Kawali Sumsel Dorong Pemerintah Tutup Aktivitas Pertambangan

SUMSEL, (www.JNnews.co.id) | Aktifitas dari suatu kegiatan usaha, seperti pertambangan batubara pada hakekatnya tidak boleh menimbulkan berbagai dampak bagi masyarakat bagi pihak-pihak tertentu atau kelompok mayoritas (masyarakat umum).

Demikian pula alam yang menjadi sumber penyedia bahan tambang (sumber daya alam) tidak boleh terganggu karena akan menghilangkan keseimbangan ekosistem, ekologi yang berakibat pada kerusakan alam/ lingkungan hidup (damage of environment).

Mengenai kegiatan pertambangan yang semakin tidak terkendali yang menimbulkan berbagai dampak bagi masyarakat dan kehidupan sekitar tambang, di antaranya; kerusakan lingkungan, tingginya tingkat pencemaran (tanah, air dan udara),

Aturan yang mendasar berkaitan dengan lingkungan hidup telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH)

Karena hak asasi manusia meliputi aspek-aspek hak untuk hidup dan berkehidupan yang baik, aman dan sehat yang merupakan hak atas lingkungan hidup yang baik yang sehat yang diatur didalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Pertambangan batu bara di Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, yang tidak memerhatikan kelestarian lingkungan telah merusak Sungai kungkilan desa muara maung kecamatan merapi barat dan anak sungainya.pencemaran yang terjadi telah mengakibatkan air sungai menjadi keruh, standar kualitas dari menteri kesehatan hanya 0,3 miligram per liter.

Selain mengandung partikel terlarut dalam jumlah tinggi yang menyebabkan air menjadi keruh, air sungai juga mengandung kadar besi yang tinggi.

-

Pencemaran ini membahayakan masyarakat yang setiap hari menggunakan air sungai.

Sungai Kungkilan tenyata masuk dalam lokasi pertambangan PT.BAU, dan kondisi sungai Kungkilan mengalami pendangkalan, berlumpur, airnya keruh dan biodata airnya tidak tampak lagi.

Perusahaan tambang batubara yang melakukan aktivitas tambang batubara di Merapi ada beberapa pemilik Ijin Usaha Pertambangan (IUP) seperti PT.Kasih Karya Agung (KKA) kontraktor adalah PT RUBS, PT.Bara Alam Utama (BAU), PT.Bumi Merapi Energi (BME) dan PT.Muara Alam Sejahtera (MAS).

Pencemaran ini jelas telah menggangu kehidupan masyarakat muara maung yang menggunakan sungai sebagai aktivitas kehidupan .

Direktur eksekutif Kawal Lingkungan Hidup Indonesia Lestari Provinsi Sumatera Selatan (Kawali Sumsel) , Chandra Anugrah Surya mengatakan bahwa pemerintah harus menindak tegas perusahan perusahaan pertambangan yang mencemari sungai , karena kami melihat lemah nya pengawasan dari institusi pemerintah di tingkat kabupaten yaitu Dinas lingkungan hidup Kabupaten Lahat, dan minimnya laporan ke tingkat Provinsi maka kejadian ini terakumulasi sehingga yang di rugikan adalah masyarakat di Kecamatan Merapi Barat.

Jika pemerintah di tingkatan kabupaten dan Provinsi tidak mengambil tindakan maka Kawali Sumsel akan menempuh jalur hukum dengan :

Melaporkan kejadian ini ke GAKKUM KLHK agar menutup dan menyetop aktivitas pertambangan di wilayah kungkilan .
Mendorong kementrian ESDM agar mengkaji ulang izin usaha pertambangan perusahaan tersebut.

Memberikan masukan kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan terhadap Ketidakbecusan Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Lahat serta mencopot kepala Dinas DLH Kabupaten Lahat dan menggantikannya dengan yang baru agar permasalahan pencemaran lingkungan tidak terjadi kembali.

Oleh ; Kawali Sumsel.

Editor-Roy

Redaktur-

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/