BeritaNasional

Kejagung Kembali Periksa 10 Saksi Dalam Dugaan Korupsi PT. ASABRI

JAKARTA, (www.JNnews.co.id) |Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. ASABRI.

Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH melalui siaran pers resminya di Jakarta, Selasa (30/3/2021).

Adapun saksi yang diperiksa dalam dugaan korupsi PT. ASABRI kali ini ada 10 saksi.

“Saksi yang diperiksa antara lain:
S selaku Nominee Tersangka JS;
HS selaku Nominee Tersangka JS;
GP selaku Kadiv Investasi PT. ASABRI (Persero) periode Juni 2017 s/d Juli 2018;
RL selaku Nominee Tersangka BTS;
RS selaku Direktur PT Mega Capital Investama;
FH selaku Direktur PT. Anugrah Cahaya Sentosa;
CCW selaku Nominee Tersangka JS;
IK selaku Plt. Kadiv Investasi PT. ASABRI (Persero) periode Februari 2017 s/d Mei 2017;
IS selaku Kabid Ekuitas PT. ASABRI (Persero) periode Oktober 2017 s/d sekarang;
AT selaku Direktur Utama PT. First Asia Capital Sekuritas”, ungkap Leonard.

Masih kata dia, bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan.

“Guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI”, terangnya.

Sementara, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. /K.3.3/Puspenkum Kejagung RI.

-

Editor-Roy

Redaktur-

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/