BeritaNasional

Kejagung Kembali Periksa 15 Saksi Dugaan Korupsi Pada PT. ASABRI

JAKARTA, (www.JNnews.co.id) | Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, memeriksa 15 (lima belas) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. ASABRI.

Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH melalui siaran pers resminya di Jakarta pada Kamis (15/4/2021).

“Saksi yang diperiksa antara lain:
RA selaku Ex Sales PT. Yuanta Sekuritas Indonesia;
AAN selaku Sales PT. Yuanta Sekuritas Indonesia;
TJ selaku Wapreskom PT. Grahamas Citrawisata;
SA selaku Direktur PT. Indodax Nasional Indonesia;
GI selaku Marketing pada PT. Ciptadana Sekuritas Asia;
SWW selaku Executive Vice President Investment Banking PT. Yuanta Sekuritas Indonesia;
SD selaku Direktur Investment Banking PT. Yuanta Sekuritas Indonesia;
AHM selaku Sales PT. Yuanta Sekuritas Indonesia;
DT selaku adik Tersangka BTS;
UA selaku Sales PT. Yuanta Sekuritas Indonesia;
FP selaku Nominee;
HW selaku Pegawai PT. Asabri (Persero);
IS selaku Pegawai PT. Asabri (Persero);
NS selaku Direktur Operasional PT. Mega Capital Sekuritas periode tahun 2014 s/d 2018;
PDH selaku Direktur Utama PT. Gunung Bara Utama”, jelas Kapuspenkum Kejagung RI.

Masih kata Kapuspenkum, “pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI”, sambung Leonard.

Diketahui, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. /K.3.3/Puspenkum Kejagung RI.

Editor-Roy

Redaktur-

-

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/