
JAKARTA, (www.JNnews.co.id) | Pada Rabu 3 Maret 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. ASABRI.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH melalui siaran pers resminya.
“Saksi yang diperiksa antara lain:
AS selaku Staf Pengelolaan Saham PT Asabri (Persero);
CK selaku Equity Sales PT Mega Capital Sekuritas;
MA selaku Direktur PT Mega Capital Sekuritas;
DT selaku kerabat dari Tersangka BTS;
SK selaku Direktur PT Lautandhana Securindo (Lotus Andalan Sekuritas).
Masih kata Kapuspenkum, “Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI”.
Diketahui, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan, tutup. /K.3.3/Kapuspenkum Kejagung RI.
Editor ; Roy
Redaktur-Suwardi, SH