
JAKARTA, (www.JNnews.co.id) | Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 18 (delapan belas) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. ASABRI.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH melalui siaran pers resminya di Jakarta, pada Rabu (14/4/2021).
“Saksi yang diperiksa antara lain:
AHC selaku Nominee;
AT selaku Nominee;
MP selaku Nominee;
AST selaku Nominee;
AIP selaku Isteri Tersangka IWS;
M selaku Nominee;
E selaku Nominee;
DM selaku Nominee;
EB selaku Nominee;
SL selaku Nominee;
JT selaku Adik Tersangka BTS;
DRF selaku Karyawan PT. Tedo Utama Bersama;
JI selaku Nominee;
LL selaku Nominee;
AA selaku Nominee;
HS selaku Nominee;
WM selaku Nominee;
ABS selaku Nominee”, ungkap Kapusenkum Kejagung RI.
Masih kata dia, “pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI”, sambung Leonard.
Sementara, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. /K.3.3/Puspenkum Kejagung RI.
Editor-Roy
Redaktur-