BeritaNasional

Kejagung Terima Audiensi Tanfidzi Nasional PA 212 dan Tim Hukum Terdakwa MRS

JAKARTA, (www.JNnews.co.id) | Kejaksaan Agung menerima audiensi Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan Tim Hukum Terdakwa MRS di Press Room Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, (Kejagung) Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH melalui siaran pers resminya di Jakarta, Pada Kamis (25/3/2021).

Audiensi yang dihadiri oleh Ketua Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni (PA) 212 Ust. H. Slamet Ma’arif dan beberapa orang pengurus serta salah satu Tim Hukum Terdakwa MRS yaitu Aziz Yanuar, SH. bermaksud untuk tabayyun mengenai penanganan Perkara Tindak Pidana
“ Kekarantinaan Kesehatan ” yang melibatkan Terdakwa MRS sebagai ulama dan beberapa orang anggota PA 212 .
Sementara itu, dari Kejaksaan Agung hadir Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahnan, SH. MH. dan Kepala Sub Direktorat Eksekusi dan Ekseminasi pada Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif lainnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Abdullah, SH. MH. serta beberapa orang perwakilan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

Foto ; Rec.dok

Adapun maksud audiensi ini, Tim Hukum Terdakwa MRS Aziz Yanuar meminta maaf atas kejadian yang terjadi pada saat persidangan yang dilaksanakan secara online baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur maupun Badan Reserse Kriminal Kepolisan RI (Bareskrim Polri), peristiwa tersebut terjadi semata-mata ingin memperjuangkan hak Terdakwa agar diperlakukan adil selama proses persidangan.

Selanjutnya, Ketua Tim JPU Syahnan menjelaskan bahwa, “Tim JPU tidak sedikitpun mempunyai niat untuk mendzalimi Terdakwa MRS, tugas dan fungsi Tim JPU yang mengharuskan menghadirkan Terdakwa MRS sesuai perintah Hakim sebagaimana yang ditetapkan dalam Penetapan Hakim tentang persidangan secara online”, kata Syahman.

Tim JPU tetap menghormati Terdakwa MRS sebagai ulama dan meminta Tim Hukum Terdakwa MRS memahami tugas dan fungsi Tim JPU dalam proses penyelesaian perkara Terdakwa MRS”, sambung dia.

Ketua Tim JPU juga meminta kepada Penasehat Hukum MRS untuk tidak mengungkapkan ucapan-ucapan yang merendahkan martabat Tim JPU di dalam persidangan.

-

Selanjutnya, Ketua Tim JPU mengajak Tim Penasihat Hukum Terdakwa MRS, pengurus dan anggota PA 212 serta seluruh umat Islam untuk tidak terpancing dengan informasi yang belum tentu kebenarannya, sehingga dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Diketahui, audiensi dengan Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan Tim Hukum Terdakwa MRS di Press Room Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. /K.3.3.1/Puspenkum Kejagung RI.

Editor-Roy

Redaktur-

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/