
LAMPUNG, (www.JNnews.co.id) | Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel) telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dinas Kebersihan dan Pertamanan yang saat ini menjadi Disperkim Lamsel tahun anggaran 2016.
Tersangka yang ditahan oleh pihak kejari Lamsel yaitu berinisial TP dan LI. Mereka ditahan ditahan karena sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan dan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) Konvesional sebanyak 35 titik di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) senilai Rp.977.951.000,- tahun anggaran 2016.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, Kejari Lamsel melakukan penahanan pada tersangka sekira pukul 15.10 WIB, pada Kamis 1 April 2021, kedua tersangka dibawa menggunakan kendaraan dinas (mobil) dengan pengawalan ketat.
“Hari ini kita pelimpahan perkara tipikor (tahap dua) dari penyidik Kejaksaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama TP dan LI. Keduanya saat ini kami titipkan ke Mapolsek Kalianda,” kata Kepala Kejari Lamsel Dwi Astuti Beniyati, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Eko Setia Negara, SH, MH.
Labih jauh, penahanan tersangka karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dan merugikan keuangan negara senilai Rp. 247.000.0000,- dari pagu anggaran senilai Rp977.951.000,-.
“Hasil audit BPKP Lampung, kerugian dalam perkara ini sebesar 247 juta rupiah”, sambung dia.
Dalam perkara itu, kata dia, status TP yang saat itu menjabat sebagai sekretaris OPD sekaligus yang mengerjakan proyek paket LPJU, dengan modus meminjam perusahaan orang lain. Sementara, LI saat itu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Jadi perkaranya pada pemasangan lampu sebanyak 70 unit. Dimana, watt lampu yang dipasang lebih kecil, semestinya 250 watt yang dipasang 50 watt. Selain itu, pemasangan kabel, yang semestinya ditanam di bawah tanah, itu digantung di atas,” jelasnya.
“Untuk pengembangan nanti sesuai fakta persidangan. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 ayat 1 Subsider pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 UU RI nomor 31 tentang oemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun penjara,” tutupnya. (*)
Editor-Roy
Redaktur-