BeritaDaerah

Kejari Tanggamus Tahan Kepala Pekon Terkait Dugaan Korupsi ADD TA 2018-2019 pada Pekon Banjar Manis

LAMPUNG, (www.JNnews.co.id) | Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penahanan terhadap tersangka dengan inisial M yang merupakan kepala Pekon Banjar Manis, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Rabu (17/3/2021) sekira pukul 14.00 WIB.

Penahanan tersangka M terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK)  Anggaran Dana Desa (ADD) pada Pekon Banjar Manis, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran (TA) 2018 dan TA 2019.

Foto ; Rec.dok

 

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Andrie Wahyu Setiawan, SH, S.Sos, MH.

“Adapun identitas tersangka tersebut nama inisial M, tempat lahir di Banjar Manis
Umur 51 Tahun, Tanggal Lahir 26 Juli 1970 jenis kelamin laki-laki. Tempat Tinggal : Dusun Rajabasa, Pekon Banjar Manis, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Agama: Islam, Pekerjaan : Kepala Pekon Banjar Manis Periode 2017-2022 dan Pendidikan : SMP (Lulus)”, ungkap Kasipenkum Kejati.

Masih kata Dia, “Bahwa tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan adanya bukti permulaan berupa keterangan saksi, surat dan ahli yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.609.333.000,- (enam ratus sembilan juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah), sehingga cukup guna ditetapkan tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Anggaran Dana Desa, Pada Pekon Banjar Manis Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019”, sambungya.

Foto ; Rec.dok

 

Banner Iklan Sariksa

Atas dasar tersebut maka pihak Kejaksaan menyangkakan kepada tersangka UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Bahwa tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo. 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahuh 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, tandas Andrie.

Diterangkan juga oleh Kasipenkum, “Bahwa proses penyidikan merupakan murni hasil proses penyelidikan dan penyidikan Tim Jaksa pada Kejari Tanggamus”, demikian terang Kasipenkum Kejati Lampung.

Diketahui, sebelum dititipkan di Rutan Kota Agung, terhadap tersangka dimaksud telah dilakukan rapid test dengan hasil non reaktif.

Kemudian, tersangka ditahan dengan status tahanan Kejari Tanggamus selama 20 hari kedepan sejak tanggal 17 Maret 2021 sampai dengan 05 April 2021. (*)

Editor–Roy

Redaktur-

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/