BeritaDaerah

Kejari Tulang Bawang Terima Pengembalian Kerugian Negara Dari Terdakwa Korupsi di Sekretariat DPRD

LAMPUNG, (www.JNnews.co.id) |  “Pada hari Jum’at tanggal 12 Maret 2021 sekitar pukul 15.30 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Kabupaten Tulang Bawang, telah berlangsung pengembalian Kerugian Keuangan Negara Kasus Tindak Pidana Korupsi kepada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang”, demikian disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Andre Wahyu Setiawan, SH, S.Sos, MH, melalui siaran pers resminya, Sabtu (13/3/2021).

Hadir dalam kegiatan ini, Kasi Pidsus Kejari Tulang Bawang Hi. DR. (Can) Husni Mubaroq, S.H., M.H., Kasi Intel Kejari Tulang Bawang Leonardo Adiguna, S.H., M.H.  Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Hendra D.G. dan Bangkit B. S. dan Amsal M. Sihombing dan Ido Andreza dari BRI Kanca Tulang Bawang

“Bahwa pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam perkara a.n. Terdakwa:
1. Nurhadi, S.H. bin Effendi AZ
2. Badruddin, S.E.,  M.H. bin Hi. Firman
3. Syahbari, S.E. bin Ali Basyah

Perkara para Terdakwa disidangkan atas Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan di lingkungan Sekretariat DPRD Kab. Tulang Bawang Tahun Anggaran 2018-2019”, kata Kasipenkum.

Masih kata dia, “bahwa pengembalian Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp. 921.288.200,- (sembilan ratus dua puluh satu juta dua ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus Rupiah) dengan rincian
1. 1 (satu) buah mobil Minibus Honda Jazz GK 1.5 RS CVT tahun 2017 dengan harga taksir Rp. 212.415.000,- (dua ratus dua belas juta empat ratus lima belas ribu Rupiah) oleh Syahbari, S.E. bin Ali Basyah
2. Uang tunai Rp. 708.873.200,- (tujuh ratus delapan juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus Rupiah) dengan rincian:
– Nurhadi, S.H. bin Effendi AZ (Rp.8.873.200)
– Badruddin, S.E.,  M.H. bin Hi. Firman (Rp.100.000.000,-)
– Syahbari, S.E. bin Ali Basyah (Rp.600.000.000,-)

Sambungnya, untuk Uang Tunai sejumlah Rp. 708.873.200,- (tujuh ratus delapan juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus Rupiah) dititipkan di dalam Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Tulang Bawang di PT. Bank BRI, Tbk”, jelas Kasipenkum Kejati Lampung, Andre Wahyu Setiawan, SH, S.Sos, MH.

Diketahui, upaya pengembalian kerugian Keuangan Negara diharapkan dapat meminimalisir akibat yang ditimbulkan atas Tindak Pidana Korupsi dari Para Terdakwa dan menjadi pembelajaran agar tidak terulang lagi. (*)

Banner Iklan Sariksa

Foto ; Radarnews.id

Editor-Roy

Redaktur-

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/