LAMPUNG, (www.JNnews.co.id) | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung secara estafet terus melakukan pengusutan terhadap Kasus dugaan Korupsi Pengadaan Benih Jagung tahun anggaran 2017 total anggaran Rp. 140 Miliyar.
Upaya tersebut melalui pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh penyidik Kejati Lampung kepada penerima bantuan benih jagung di Kabupaten Lampung Timur.
Demikian disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Andre Wahyu Setiawan, SH, S.Sos, MH kepada awak media ini, Selasa (6/4/2021).
“Giat hari ini melakukan pemeriksaan lapangan kepada penerima bantuan benih jagung varietas balitbang di kabupaten lampung timur. Tujuan dilakukan kegiatan adalah untuk memastikan benih sampai ke penerima. Dari giat yang dilaksanakan tim penyidik menemukan bahwa benih bantuan yang diterima tidak bermanfaat karena tidak menumbuhkan jenis jagung yang diharapkan”, ungkap Kasipenkum Kejati Lampung.
Diberitakan sebelumnya, pihak Kejati Lampung dalam menangani kasus ini, selain memeriksa para saksi juga telah menetapkan sejumlah tersangka, saat ini pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian Negara dari total anggaran proyek pengadaan benih jagung Rp. 140 Miliyar dari alokasi APBN T.A 2017 yang dikucurkan dari Kementerian Pertanian. (*)
Editor-Roy
Redaktur-