LAMPUNG, (www.JNnews.co.id) | Keluarga korban penganiyaan, Cardiman meminta perlindungan dan pendampingan kepada DPD LSM BPPI Lampung Timur, dalam rangka minta keadilan dalam menyelesaikan masalah penganiyaan terhadap anak saya yang bernama Cinta Wati, di Sekretariat, Jum’at, (12/3/2021).
Ketua Bidang Perlindungan Anak dan Perempuan DPD LSM BPPI Lampung Timur, Hermin Susanti, SE. Mengatakan bahwa telah Menerima laporan pengaduan penganiayaan, pada hari Senen, (1/03/2021).
“Laporan pengaduan korban penganiyaan yang di alami oleh Cinta Wati (19), Dusun V Kuala Barat II, Desa Muara Gading Mas Labuhan Maringgai, “Ungkap Hermin.
Waktu kejadian hari Sabtu tanggal 19 Desember 2020 sekira pukul 07.00 Wib, di pinggir pantai Desa Muara Gading Mas, di duga pelaku bernama ODA, sebagaimana korban mengalami luka lebam dibagian pelipis kanan dan mengalami sakit di perut, dan di buktikan hasil pemeriksaan dokter (visum).
Taufan mengatakan bahwa atas Permintaan Keluarga Cardiman, maka Semantara, Keluarga Korban Penganiayaan tinggal di Kantor DPD LSM BPPI Lampung Timur yaitu; Cardiman, Farida, Cinta Wati, Komala Sari, Taryono, Daryono, Irpah.
Masalah penganiyaan ini, kami sudah mengirimkan surat klarifikasi ke pihak kepolisian Polsek Labuhan Maringgai, pada hari kamis tanggal 4 Maret 2021, dan juga telah kordinasi langsung, Alhamdulillah sudah ada Respon dari pihak Polsek , untuk menangani masalah penganiayaan ini dengan serius,” ungkap Ketua DPD LSM BPPI Lampung Timur. /Rusman
Editor ; Roy
Redaktur-