MUNA BARAT, (WWW.JNnews.co.id) | Pada Senin, tanggal 1 Maret 2021, Kementrian Sosial (Kemensos) RI memberikan bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni bagi 150 warga kurang mampu di Kabupaten Muna Barat, hal ini sebagai langkah untuk memenuhi kebutuhan dasar bagi masyarakat.
Kepala Dinas Sosial (Kadis Sosial) Kabupaten Muna Barat, Laode Takari S.Pd., MM, kepada awak media mengatakan bahwa rehabilitasi rumah tidak layak huni mulai dilaksanakan tahun 2021.
“Alhamndulillah, 2 Kecamatan,10 Desa, masing-masing 5 Desa per-kecamatan,
(1) Kecamatan Kusambi,
1. Desa: Guali 20 unit.
2. Desa: Tanjung Pinang 20 unit.
3. Desa: Lapokainse 10 unit.
4. Desa: Lakawoghe 10 unit.
5. Desa: Sidamangura 10 unit.
(2). Kecamatan Sawerigadi.
1. Desa: Maperaha 20 unit.
2. Desa: Nihi. 20 unit
3: Desa: Lawada Jaya 20 unit
4: Desa Waokuni 10 unit.
5: Desa Ondoke 10 unit.
Masih kata Dia (Kadis Sosial-red) mengenai program Rumah tidak layak huni (RTLH) terdiri atas dua kategori, yaitu memperbaiki rumah yang tidak layak huni, juga membangun Kembali rumah tidak layak huni.
Untuk tahun ini terdapat 150 unit RTLH Yang dianggarkan melalui APBN dari Kemensos, dengan jumlah nilai Rp.15.000.000 – ditambah upah tukang Rp. 2.000.000/unit”, jelasnya.
Dia juga menambahkan jika, “Penerima bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) diprioritaskan, bagi warga yang masuk basis data terpadu dengan syarat memiliki lahan sendiri, juga ber- domisili setempat”, demikian tutup Laode Takari. /Laode Abubakar
Editor ; Roy
Redaksi-Suwardi, SH